TASIK.TV | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara untuk Pilkada 2024 pada Selasa 26 November 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tasikmalaya, bersama unsur Forkopimda, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Kesbangpol, Ketua KPU, perwakilan Bawaslu, serta tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan merupakan hasil sortir dan pelipatan. Jumlah kelebihan surat suara yang dimusnahkan meliputi 257 lembar untuk pemilihan Gubernur dan 2.487 lembar untuk pemilihan Wali Kota.
“Tujuan pemusnahan ini adalah memastikan bahwa jumlah surat suara yang tersedia di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan kebutuhan yang telah ditentukan,” ujar Ketua KPU Kota Tasikmalaya.
Proses pemusnahan ini menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga integritas dan transparansi penyelenggaraan Pilkada. Dengan demikian, KPU memastikan bahwa surat suara yang digunakan di TPS benar-benar sesuai dan tidak ada potensi penyalahgunaan.