TASIK.TV | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya secara resmi membuka pendaftaran calon bupati (Cabup) pengganti Ade Sugianto untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Proses pendaftaran dibuka mulai 7 hingga 9 Maret 2025, dengan jadwal pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap harinya. Namun, pada hari terakhir pendaftaran, 9 Maret 2025, waktu penerimaan diperpanjang hingga pukul 23.30 WIB.
“Pendaftaran ini hanya dikhususkan bagi calon pengganti Ade Sugianto, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, pada Kamis 6 Maret 2025.
Calon Lain Tidak Perlu Mendaftar Ulang
Sementara itu, pasangan calon lainnya yang telah berpartisipasi dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, yakni:
- Iwan Saputra – Dede Muksit Aly (Nomor Urut 1)
- Cecep Nurul Yakin – Asep Sopar Al Ayubi (Nomor Urut 2)
tidak perlu melakukan pendaftaran ulang, karena data mereka masih mengacu pada hasil pemilihan sebelumnya.
Begitu pula dengan calon Wakil Bupati, Iip Miftahul Paoz, yang tetap berhak mengikuti PSU, berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Calon wakil bupati yang mendampingi tetap dapat melanjutkan ke PSU sesuai putusan MK,” tambah Ami.
Ade Sugianto Didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.
Keputusan ini diambil karena Ade Sugianto dianggap telah menjabat selama dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya, sehingga tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.
Dengan keputusan ini, KPU Tasikmalaya kini tengah mencari calon pengganti yang akan bersaing dalam PSU mendatang, guna memastikan proses demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.