TASIK.TV | Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jadwal dan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Kabupaten Tasikmalaya. Proses pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025, sesuai dengan keputusan KPU RI.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat, Adie Saputro, menyampaikan bahwa seluruh tahapan PSU akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU pusat.
“Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 19 April 2025, dan seluruh prosesnya mengacu pada aturan KPU RI,” ujar Adie pada Senin 10 Maret 2025.
Selain jadwal pemungutan suara, KPU juga telah menyusun tahapan lainnya. Pembentukan serta masa kerja badan ad hoc dijadwalkan berlangsung dari 7 Maret hingga 30 April. Sementara itu, pendaftaran pasangan calon atau penggantian kandidat yang didiskualifikasi berlangsung pada 8-10 Maret.
Untuk kampanye, KPU menetapkan durasi selama 21 hari, yakni mulai 26 Maret hingga 15 April 2025. Setelah masa kampanye, pemilih akan memasuki masa tenang sebelum hari pencoblosan. Selanjutnya, proses rekapitulasi suara dijadwalkan berlangsung dari 20 April hingga 2 Mei 2025.
Pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024. Dalam pemilihan sebelumnya yang digelar pada November 2024, pasangan Ade Sugianto – Iip Miftahul Paoz unggul dengan perolehan lebih dari 52 persen suara.
Sementara itu, pasangan Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Alayubi memperoleh 27 persen suara, dan pasangan Iwan Saputra – Dede Muksit Aly meraih 20 persen suara. Namun, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto, dengan alasan terkait masa jabatan definitifnya sebagai kepala daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Dengan adanya PSU ini, masyarakat Kabupaten Tasikmalaya kembali memiliki kesempatan untuk menentukan pemimpin daerah mereka melalui proses demokrasi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.