News

KRPL Soroti Dugaan Hilangnya Irigasi Akibat Proyek Padel, DPRD Janji Dalami Izin

10
×

KRPL Soroti Dugaan Hilangnya Irigasi Akibat Proyek Padel, DPRD Janji Dalami Izin

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menerima audiensi dari Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan (KRPL) terkait dugaan pelanggaran pembangunan dan perizinan yang berdampak pada penutupan saluran irigasi di sejumlah titik di Kota Tasikmalaya, Rabu 11 Februari 2026.

Audiensi berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tasikmalaya dan turut dihadiri perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Satpol PP, serta bagian aset pemerintah daerah.

Dalam pertemuan tersebut, KRPL menyoroti dugaan penutupan saluran irigasi atau sungai oleh pihak Gudang Panjunan di Jalan Ir. H. Djuanda, tepatnya di depan RS Hermina. Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan dan berdampak serius terhadap lingkungan.

Perwakilan KRPL, Iwan, menegaskan bahwa penutupan sungai dan saluran irigasi merupakan pelanggaran regulasi yang tidak bisa dianggap sepele.

“Penutupan sungai serta saluran irigasi merupakan pelanggaran regulasi yang serius. Jika terus dibiarkan, hal ini tidak hanya merusak keseimbangan alam, tetapi juga mengancam keselamatan warga di masa depan. Secara konstitusi, negara wajib melindungi sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat,” ujar Iwan di hadapan anggota dewan dan dinas terkait.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian utama adalah pembangunan lapang padel yang berlokasi di depan RS Hermina. KRPL menduga proyek tersebut telah menghilangkan saluran irigasi tersier yang sebelumnya berfungsi mengalirkan air.

Iwan menyebut kondisi tersebut sebagai paradoks dalam tata kelola kota. Ia menilai pemerintah seolah memfasilitasi pelanggaran dengan tetap memberikan izin, meskipun saluran air diduga telah hilang.

“Ini menjadi paradoks besar dalam tata kelola kota. Bagaimana mungkin izin bisa keluar ketika saluran air yang seharusnya dilindungi justru tidak lagi ada,” katanya.

Berdasarkan hasil investigasi KRPL, selain di depan RS Hermina, dugaan pelanggaran juga terjadi di sejumlah lokasi lain, di antaranya bangunan PT Panjunan di Jalan Ir. H. Juanda, pembangunan Rumah Sakit Jantung di Jalan Moch Hatta, Toko Muara di Jalan Sukawarni, serta pertokoan di sepanjang Jalan Cihideung.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penutupan saluran irigasi ini. Semua pihak akan kami panggil kembali untuk memastikan duduk persoalannya,” ujar Anang.

Ia juga mengungkapkan bahwa status kepemilikan saluran irigasi yang dipermasalahkan hingga kini belum sepenuhnya jelas, meskipun BPN turut hadir dalam audiensi tersebut.

“Informasi sementara, ada dua bidang tanah yang telah bersertifikat, milik Panjunan dan padel. Namun, apakah sertifikat itu mencakup saluran irigasi atau tidak, itu yang harus dipastikan kembali melalui BPN,” jelasnya.

Sementara itu, Dodo Rosada, SH, MH menegaskan bahwa secara aturan, saluran irigasi tidak boleh ditutup dengan alasan apa pun.

“Secara aturan, selokan atau saluran irigasi tidak boleh ditutup, apa pun alasannya,” tegas Dodo.

Komisi I dan III DPRD berencana melakukan pendalaman serta verifikasi lapangan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran terhadap regulasi tata ruang dan perlindungan lingkungan. DPRD juga meminta seluruh dinas teknis memberikan data perizinan secara transparan guna mencegah potensi konflik lingkungan di kemudian hari.(Ryan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *