TASIK.TV | Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin bersama Wakil Bupati H. Asep Sopari Al-Ayubi menghadiri apel pagi akbar yang digelar di halaman belakang Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Senin (6/4/2026).
Apel tersebut dilaksanakan dalam rangka kunjungan kerja Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh.
Selain apel bersama aparatur sipil negara (ASN), kegiatan juga dirangkaikan dengan sejumlah agenda, di antaranya pelepasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purna tugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2026.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan Surat Keputusan Bupati Tasikmalaya, pemberian bantuan kepada ASN yang meninggal dunia, serta peluncuran mobil edukasi keliling milik Poltekkes Kementerian Kesehatan Tasikmalaya.
Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh yang bertindak sebagai pembina apel menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya atas sejumlah inovasi yang dinilai dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
“Saya memberikan apresiasi kepada Bupati, Wakil Bupati, Pak Sekda, dan seluruh jajaran. Ada beberapa hal yang menurut saya perlu dikembangkan dan bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain,” kata Zudan dalam sambutannya.
Menurutnya, terdapat tiga hal yang menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut. Pertama, gerakan menanam pohon dan pelepasan burung sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.
Selain itu, ia juga menyoroti kebijakan perpanjangan kontrak bagi 627 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta layanan kesehatan dengan sistem jemput bola kepada masyarakat.
“Tadi Bupati sudah mencontohkan tiga hal tersebut. Kalau itu baik tentu bisa direplikasi di daerah lain untuk mewujudkan harapan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan bahwa pelayanan di BKN saat ini dikembangkan berdasarkan prinsip 4K, yakni Kemudahan, Kecepatan, Kemanfaatan, dan Kebahagiaan.
Menurutnya, setiap kebijakan yang dibuat harus mampu memberikan layanan yang mudah diakses, cepat, bermanfaat, serta memberikan dampak positif bagi ASN maupun masyarakat.
“Kebijakan kami di BKN dikembangkan dengan prinsip 4K. Layanan harus mudah, cepat, memberi manfaat, dan pada akhirnya menghadirkan kebahagiaan bagi ASN maupun masyarakat,” pungkasnya.











