News

Mahasiswa Soroti Tambang Galian C, Akses ke SMAN 11 Tasikmalaya Dinilai Rusak Parah

17
×

Mahasiswa Soroti Tambang Galian C, Akses ke SMAN 11 Tasikmalaya Dinilai Rusak Parah

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Aktivitas tambang galian C di Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan mahasiswa. Selain dinilai memicu kerusakan lingkungan, keberadaan tambang—terutama yang diduga ilegal—juga disebut berdampak pada rusaknya akses jalan menuju SMAN 11 Kota Tasikmalaya.

Ketua PR PMII FKIP, Agung Nopansah, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi jalan yang digunakan pelajar dan tenaga pendidik menuju sekolah tersebut.

“Sebagai mahasiswa FKIP, saya prihatin melihat kondisi akses jalan menuju SMAN 11 Kota Tasikmalaya yang melewati area tambang galian C. Perlu ditegaskan bahwa kondisi akses jalan yang buruk ini bukan sekadar persoalan teknis infrastruktur, melainkan persoalan hukum dan tanggung jawab pemerintah,” ujar Agung kepada awak media, Kamis 12 Februari 2026.

Menurut dia, maraknya tambang galian C di Kota Tasikmalaya telah memicu berbagai persoalan lingkungan seperti banjir, erosi, serta kerusakan infrastruktur jalan yang berdampak langsung pada aktivitas masyarakat.

Agung mempertanyakan peran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Dinas Pendidikan dalam menangani persoalan tersebut. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa urusan pekerjaan umum dan penataan ruang serta pendidikan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Artinya, perbaikan akses jalan menuju SMAN 11 Kota Tasikmalaya bukanlah pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional dan administratif. Meskipun sekolah tersebut baru diresmikan, akses jalan harus segera diperbaiki karena akses fisik yang buruk menjadi hambatan nyata terhadap mutu dan pemerataan pendidikan,” paparnya.

PMII Rayon FKIP mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera mengambil langkah konkret dan terukur dalam memperbaiki akses jalan tersebut. Keterlambatan penanganan dinilai berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik yang baik serta mengabaikan hak dasar warga negara.

Selain itu, mahasiswa menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk partisipasi publik yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk memperjuangkan haknya secara kolektif demi pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara.

“Akses jalan yang layak adalah bagian dari pemenuhan hak konstitusional. Pendidikan yang berkualitas harus ditopang oleh infrastruktur yang aman dan memadai. Negara tidak boleh abai,” pungkas Agung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait tuntutan mahasiswa tersebut.(Ryan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *