Menuju Kualitas Air yang Berkualitas, Sosialisasi Perda dan Upaya Pemeliharaan Lingkungan oleh Neng Madinah

Menuju Kualitas Air yang Berkualitas, Sosialisasi Perda dan Upaya Pemeliharaan Lingkungan oleh Neng Madinah

TASIK.TV | Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Gerindra Persatuan, Neng Madinah, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2004 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air kepada masyarakat di di Aula Paud Ponpes Cipasung, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 2 Mei 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Neng Madinah menjelaskan bahwa setiap warga Negara Indonesia memiliki kewajiban untuk memperoleh kualitas air yang baik dan tidak tercemar. Hal ini mencakup berbagai aspek, seperti menetapkan daya tampung beban pencemaran, melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran, menetapkan baku mutu air limbah, menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke dalam air atau sumber air, serta memantau kualitas dan kuantitas air.

"Kualitas air yang baik adalah hak setiap warga karena air merupakan sumber kehidupan yang sangat vital. Oleh karena itu, pengelolaan dan pengendaliannya harus dilakukan dengan baik dan efisien," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bunda Neng menjelaskan bahwa pengelolaan kualitas air mencakup penyusunan rencana pendayagunaan air, penetapan klasifikasi mutu air, penetapan kriteria mutu air, penetapan baku mutu air, penetapan status mutu air, penetapan baku mutu air sasaran, dan pengujian kualitas air.

"Semua harus direncanakan dengan baik agar masyarakat mendapatkan air yang berkualitas, mulai dari mutunya hingga pengujian kualitasnya," tambahnya.

Neng Madinah juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya serta mengurangi penggunaan produk-produk yang dapat menghasilkan limbah dari aktivitas rumah tangga, seperti deterjen, sabun mandi, sampo, dan lainnya yang mengandung zat aktif.

Selain itu, ia menyoroti perlunya penyaringan limbah industri sebelum dibuang ke sungai agar tidak merusak ekosistem. Bunda Neng juga mendorong penanaman pohon sebagai upaya penyerapan air yang maksimal ke dalam tanah guna mencegah banjir, longsor, dan bencana lain yang terkait dengan tanah.

"Sangat penting bagi masyarakat untuk memahami Perda Nomor 3 Tahun 2004 ini demi keberlangsungan hidup yang sehat, jauh dari bencana alam yang dapat datang tiba-tiba," ujarnya.

Neng Madinah menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 juga mengatur tentang penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air yang dilakukan oleh Pemerintah, termasuk program kerja pengendalian pencemaran air dan pemulihan kualitas air secara berkesinambungan yang melibatkan Pemerintah Provinsi, kabupaten, dan kota.

Untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, Bunda Neng menyarankan peningkatan kemampuan dalam pencegahan limbah pabrik dan sampah rumah tangga agar kualitas air tetap terjaga.

"Pentingnya fasilitas seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan industri, pemantauan kualitas air oleh pemerintah, pembuatan Perda, memberikan sanksi pada pelaku pencemaran, dan edukasi masyarakat tentang pencegahan pencemaran lingkungan," jelasnya.

Neng Madinah menekankan bahwa peran masyarakat dan badan sangat diharapkan untuk mengatasi krisis air yang terjadi, baik dari segi kuantitas maupun kualitas air yang dikonsumsi. Kesadaran masyarakat untuk tidak mencemari sumber air perlu ditingkatkan, dan pengendalian pencemaran air harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Masyarakat juga diharapkan mampu memberikan masukan kepada pejabat yang berwenang serta berperan dalam pelestarian kualitas air dan pengendalian pencemaran air pada sumber air dengan berbagai cara, seperti melakukan pengolahan limbah dengan benar, menggunakan bahan ramah lingkungan, tidak membuang sampah di sungai atau sumber air, dan lain-lain," pungkasnya.