Neng Madinah Minta Masyarakat tidak Terkecoh Isu Penghapusan Kelas BPJS

Neng Madinah Minta Masyarakat tidak Terkecoh Isu Penghapusan Kelas BPJS

TASIK.TV | Pasca penerbitan Perpres No. 59 tahun 2024 tentang jaminan kesehatan, masyarakat diminta untuk tidak terkecoh dengan isu penghapusan kelas BPJS Kesehatan. Peringatan ini disampaikan oleh Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Neng Madinah  yang membidangi kesehatan dan rumah sakit.

"Ketika melihat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 ini, ternyata kita terkecoh. Banyak media menulis bahwa ada penghapusan kelas. Ternyata informasi ini tidak benar dan menjadi kontroversi karena tidak ada penghapusan kelas," ujar Neng Madinah, Selasa, 7 Mei 2024.

Neng Madinah mengharapkan pihak BPJS Kesehatan maupun pemerintah untuk menjernihkan informasi ini karena masyarakat sudah terlanjur menganggap bahwa ada penghapusan kelas.

"Edukasi kepada masyarakat perlu terus dilakukan sebelum Peraturan Menteri Kesehatan sebagai regulasi turunan Perpres dibuat dan program ini mulai diimplementasikan tahun 2025," tambahnya.

Pernyataan Bunda Neng langsung ditanggapi oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Agus Ramlan Hidayat. Menurutnya, Perpres tersebut tidak menyebutkan penghapusan kelas BPJS Kesehatan, tetapi mengatur tentang peningkatan standar layanan. Untuk menghindari kesalahpahaman, ia meminta masyarakat membaca dan memahami kembali Perpres tersebut.

"Dengan adanya informasi seperti ini, masyarakat lebih memahami bahwa ada standar dengan kriteria yang harus disiapkan oleh fasilitas kesehatan, terutama terkait dengan ruang perawatan," ujarnya.

Ia berharap masyarakat, terutama pengguna BPJS Kesehatan, dapat mengawasi bersama peningkatan standar layanan kesehatan saat Perpres ini mulai dilaksanakan.

Ia juga menegaskan kembali bahwa dalam Perpres No. 59 tahun 2024 diatur tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, pembagian kelas masih tetap, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Hal ini juga berlaku untuk iuran BPJS Kesehatan yang masih tetap dan belum berubah.