Neng Madinah: Perda Jasa Konstruksi Tahun 2014 Perlu Direvisi dan Disesuaikan dengan Peraturan Baru

Neng Madinah: Perda Jasa Konstruksi Tahun 2014 Perlu Direvisi dan Disesuaikan dengan Peraturan Baru

TASIK.TV | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Neng Madinah, menjelaskan bahwa sejak kepemimpinan Gubernur Ahmad Heryawan, Provinsi Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Jasa Konstruksi.

Menurut Bunda Neng, Perda ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi.

Jasa konstruksi memiliki peran strategis dalam pembangunan infrastruktur yang mendukung aktivitas sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, penyelenggaraan jasa konstruksi juga harus memastikan ketertiban dan kepastian hukum.

“Keberadaan Perda tentang jasa konstruksi di Jabar sangatlah wajar dan dinantikan oleh berbagai pihak, baik penyedia jasa konstruksi maupun Pemerintah Daerah, termasuk kabupaten/kota. Ini berkaitan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk Jabar,” ujar Bunda Neng dalam keterangan resmi yang diterima tasik.tv pada Senin 13 November 2023.

Dengan kondisi tersebut, kata dia, ditambah dengan letak geografis Jabar yang berdekatan dengan Ibu Kota Negara, yaitu Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, kehadiran Perda seperti ini menjadi suatu kebutuhan yang logis dan realistis.

Kehadiran Perda Jasa Konstruksi sangat penting mengingat tingginya kebutuhan akan jasa konstruksi di wilayah Jabar. Sesuai dengan namanya, Perda Jasa Konstruksi menjadi payung hukum yang memberikan landasan bagi kelancaran pelaksanaan jasa konstruksi. Seiring berjalannya waktu dan dikeluarkannya aturan perundang-undangan baru, penyesuaian di sana-sini tentu dibutuhkan.

“Ini hanya sebagian kecil dari rancangan Perda (Ranperda) Jasa Konstruksi. Memang, Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Jasa Konstruksi perlu direvisi. Hal ini terkait dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi,” tambahnya.

“Namun, karena perubahan yang signifikan, lebih dari 60 persen, konsekuensinya adalah dibutuhkan Perda baru. Ranperda hasil penyesuaian dengan berbagai peraturan perundang-undangan terdiri dari XII Bab dan 61 Pasal. Judulnya pun disesuaikan menjadi Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi,” ungkap Neng Madinah.

Neng Madinah menjelaskan, selama proses perubahan, ternyata muncul pula peraturan baru yang harus diikuti. Yaitu Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sebagai catatan, lanjut dia, setelah tercapai kesepakatan antara Gubernur dan DPRD, proses lelang sebenarnya bisa dimulai. Penandatanganan kontrak dengan pemenang lelang baru bisa dilakukan setelah evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri diterima oleh Pemprov.

“Jika langkah ini dilakukan, pasti akan terjadi penghematan waktu. Tidak akan ada lagi alasan kepepet pengerjaan. Diperlukan koordinasi antara OPD terkait dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Biro Barjas). OPD terkait harus mempersiapkan berkas pelelangan sebelum 'ketok palu' APBD. Biro Barjas juga harus secepatnya mengumumkan pelelangan. Ini menuntut perencanaan yang baik dan komitmen dari semua pihak,” pungkasnya."