Neng Madinah: Perda PDP Upaya Pemda Jaga Stabilitas Ketersediaan dan Kestabilan Bahan Pokok

Neng Madinah: Perda PDP Upaya Pemda Jaga Stabilitas Ketersediaan dan Kestabilan Bahan Pokok

KAB.TASIK, TASIK.TV | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Neng Madinah, mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) merupakan upaya nyata Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memperbaiki manajemen distribusi kebutuhan pokok masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Bunda Neng pada acara penyebarluasan informasi mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) kepada Kader Wanita Persatuan Pembangunan di Aula DPC PPP Kaupaten Tasikmalaya pada hari Sabtu 11 Maret 2023.

Pada kesempatan tersebut, Neng menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang dan akan terus berupaya untuk melakukan perbaikan manajemen distribusi pasar secara konkrit yang juga harus dipantau oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Perda PDP ini lahir dari berbagai masalah seperti kelangkaan persediaan, disparitas harga, dan fluktuasi harga barang khususnya bahan pokok. Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat namun juga perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah," jelasnya.

Bunda Neng menambahkan bahwa kelangkaan stok dapat terjadi jika suatu daerah mengalami kesulitan atau bahkan tidak dapat memenuhi konsumsi masyarakat akan komoditas bahan pokok tersebut secara berkesinambungan.

"Salah satu faktor yang menjadi penyebab kelangkaan stok ini antara lain kelemahan manajemen distribusi logistik," ungkapnya.

Dengan adanya Perda PDP, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas distribusi barang kebutuhan masyarakat.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus berupaya memperbaiki manajemen distribusi pasar secara konkrit sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik," tegasnya.

Selain itu penyelenggaraan pusat distribusi berkontribusi terhadap keseimbangan manajemen logistik atau sistem rantai pasok, kata Bunda, yang akan berdampak harga pembelian di tingkat produsen akan menjadi meningkat dan harga penjualan di tingkat konsumen lebih stabil. 

"Penyelenggaraan pusat distribusi juga dapat melindungi kepentingan petani/ peternak/ nelayan dan pemangku kepentingan lainnya," ucap Bunda. 

Lebih lanjut Bunda menegaskan Peraturan Daerah ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga stabilitas ketersediaan dan kestabilan harga barang kebutuhan pokok di Provinsi Jawa Barat.