Neng Madinah: Perda Pemberdayaan Perempuan Bentuk Perempuan yang Kompetitif 

Neng Madinah: Perda Pemberdayaan Perempuan Bentuk Perempuan yang Kompetitif 

TASIK.TV | Anggota DPRD Jawa Barat, Hj. Neng Madinah melaksanakan kegiatan Penyebarluasan peraturan daerah No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan yang di laksanakan di Aula DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya, Senin 4 Desember 2023.

Hadir dalam kegiatan tersebut, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan perempuan serta pengurus DPC, PAC PPP di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam paparanya Neng Madinah menyampaikan, jika Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan berisi penguatan SDM perempuan di berbagai bidang kehidupan yang memuat 18 BAB dan 54 pasal menjadi target dari penyelenggaraan perlindungan perempuan.

“Alhamdulillah kita bisa bersilaturahmi dengan masyarakat di Desa Cintaraja, saya menyampaikan isi dari Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini yaitu bagaimana upaya peningkatan SDM dengan penekanan peningkatan SDM sehingga dapat membentuk perempuan yang kompetitif”, jelas legislator PPP asal Dapil XV Jabar, meliputi Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.

Bundan Neng menjelaskan, isi Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan bertujuan meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan, mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam mengambil keputusan, meningkatkan kemampuan perempuan dalam mengelola perekonomian, mencegah segala bentuk kekerasan, memberikan pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, mewujudkan kewajiban Pemda , meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan perempuan serta mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

“Sesuai dalam isi Perda yang tertuang dalam pasal 4 Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan memiliki tujuan bagaimana peran serta dan partisipasi perempuan dalam kehidupan. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi kaum perempuan mewujudkan harapan tersebut,” kata Neng Madinah.

Dikatakannya, pemerintah di daerah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan sehingga perempuan dapat berdaya mengembangkan kompetensinya.

“Melalui penyebarluasan Perda ini teknisnya adalah penguatan SDM perempuan dapat diimplementasikan dan dilakukan melalui bidang pendidikan, baik formal maupun informal, meningkatkan skill sesuai bidang yang akan ditekuninya,” ujar Bunda.