TASIK.TV | Polres Tasikmalaya telah memanggil pengelola tambang ilegal di wilayah selatan yang sebelumnya telah dikenai tindakan penertiban. Menurut AKP Ridwan Budiarta, Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, pihak pengelola akan dimintai keterangan mengenai kegiatan usaha tambang yang sedang dijalankannya.
“Proses klarifikasi ini mencakup baik pihak pengelola maupun pemilik usaha,” ujarnya pada Minggu (2/2/2025).
Tidak hanya itu, klarifikasi juga akan melibatkan beberapa instansi terkait, seperti Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Dinas Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya, PSDA, DKP, hingga pemerintah desa setempat.
Ridwan menjelaskan bahwa penutupan tambang ilegal tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna menjaga kelestarian lingkungan. Ia mengimbau agar seluruh pihak memberikan dukungan penuh terhadap program ini.
Sementara itu, lokasi penutupan tambang ilegal yang terjadi pada Kamis sore (30/1/2025) meliputi beberapa titik, termasuk di Kampung Citoe, Cidadap, dan Karangnunggal yang mencakup empat blok areal pertambangan. Secara total, ada delapan blok tambang yang dihentikan operasionalnya.
Proses penutupan ini dilaksanakan oleh gabungan aparat, yakni Polisi, TNI, Polisi Pamong Praja, dan Dinas ESDM, di mana tidak ditemukan kehadiran pengelola maupun karyawan tambang di lokasi. Setelah penutupan, area tambang di pesisir pantai selatan tetap diamankan oleh pihak kepolisian hingga hari Minggu (2/2/2025).