News

Parkir Tanpa Karcis Masih Marak, Dishub Tasikmalaya Lakukan Evaluasi

126
×

Parkir Tanpa Karcis Masih Marak, Dishub Tasikmalaya Lakukan Evaluasi

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya terus mendorong penerapan sistem parkir berkarcis sebagai upaya menekan kebocoran retribusi. Meski demikian, praktik parkir tanpa karcis yang telah berlangsung puluhan tahun masih kerap ditemui di lapangan.

Sekretaris Dishub Kota Tasikmalaya, Jamaludin, mengatakan tarif parkir yang berlaku saat ini sejatinya masih mengacu pada ketentuan lama, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat. Namun, realisasi pendapatan parkir yang belum sesuai target mendorong Dishub melakukan evaluasi sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami terus melakukan evaluasi dan sosialisasi melalui baliho dan spanduk. Prinsipnya, parkir gratis jika tidak menerima karcis,” kata Jamaludin, Selasa (13/1/2026).

Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan agar aturan tersebut berjalan efektif. Pengguna jasa parkir diminta hanya membayar parkir apabila menerima karcis resmi dari petugas.

“Ini bukan semata-mata soal tarif, tapi soal kepatuhan terhadap aturan agar kebocoran retribusi tidak terus terjadi,” ujarnya.

Di sisi regulasi, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya, Yuda Matilda Amaludin, menjelaskan bahwa usulan revisi Peraturan Wali Kota terkait tarif parkir yang diajukan Dishub masih dalam tahap proses.

Menurutnya, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, kebijakan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah harus difasilitasi dan mendapat persetujuan dari Kemendagri.

“Memang ada tahapan yang harus dilalui, termasuk fasilitasi ke Kemendagri. Saat ini masih berproses,” jelas Yuda.

Meski kebijakan parkir gratis tanpa karcis dinilai sebagai solusi untuk menekan kebocoran, sebagian warga justru menyampaikan kekhawatiran. Minimnya pengawasan di lapangan dikhawatirkan dapat memicu kebingungan serta potensi konflik antara pengguna jasa dan juru parkir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *