News

Pegiat Budaya Soroti Pembentukan Komite Kebudayaan oleh Dewan Kesenian

118
×

Pegiat Budaya Soroti Pembentukan Komite Kebudayaan oleh Dewan Kesenian

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Sejumlah pegiat budaya dan pimpinan padepokan di Kota Tasikmalaya menyuarakan keberatan atas pembentukan Komite Kebudayaan oleh Dewan Kesenian. Sikap itu mengemuka dalam pertemuan yang digelar di salah satu padepokan, menyusul munculnya ketidakpuasan terhadap penataan struktur kelembagaan kebudayaan yang dinilai keliru secara konseptual.

Para pegiat budaya menilai, pembentukan Komite Kebudayaan oleh Dewan Kesenian telah membalik logika dasar kebudayaan. Secara filosofis dan akademik, kesenian merupakan bagian dari kebudayaan, bukan sebaliknya.

Ketua Dewan Kebudayaan, Rd. H. Dicky Z. Sastradikusumah, SE, AK, menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila penataan tersebut terus dipaksakan.

“Kami menegaskan akan menempuh jalur hukum melalui PTUN menyusul penataan struktur kelembagaan kebudayaan yang dinilai keliru secara konsep dan berpotensi menyimpang dari semangat pemajuan kebudayaan,” ujar Dicky.

Sikap tersebut mencuat setelah adanya pertemuan antara perwakilan pegiat budaya dengan Kepala Dinas terkait. Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa Dewan Kesenian yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Wali Kota telah membentuk Komite Kebudayaan.

Bagi pegiat budaya dan padepokan, informasi tersebut justru menambah persoalan. Mereka menilai, kebudayaan merupakan payung besar yang mencakup kesenian, adat istiadat, tradisi, bahasa, pengetahuan lokal, hingga nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

“Kami mendapat penjelasan langsung dari Kepala Dinas bahwa Dewan Kesenian telah membentuk Komite Kebudayaan. Di situlah letak persoalannya. Budaya adalah payung besar, sementara kesenian hanya salah satu unsurnya,” kata Ki Sanca, Wakil Dewan Kebudayaan.

Pandangan tersebut, menurut mereka, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menempatkan kebudayaan sebagai sistem nilai yang utuh dan menyeluruh. Karena itu, penataan kelembagaan kebudayaan semestinya diawali dengan pembentukan Dewan Kebudayaan sebagai induk, yang kemudian membawahi berbagai komite tematik, termasuk komite kesenian.

Sekretaris Dewan Kebudayaan, Jayeng Rana, menegaskan bahwa langkah hukum menjadi opsi konstitusional apabila keputusan tersebut menimbulkan akibat hukum bagi pegiat budaya dan padepokan.

“Jika pembentukan Komite Kebudayaan oleh Dewan Kesenian dituangkan dalam keputusan tata usaha negara dan menimbulkan akibat hukum, maka kami siap mengujinya melalui PTUN,” ujarnya.

Meski demikian, para pegiat budaya menegaskan bahwa gugatan hukum bukan tujuan utama. Mereka masih membuka ruang dialog dan berharap pemerintah daerah segera meninjau ulang serta meluruskan penataan kelembagaan kebudayaan di Kota Tasikmalaya.

“Yang kami perjuangkan bukan semata gugatan, tetapi lurusnya arah pemajuan kebudayaan dan terjaganya marwah budaya daerah,” kata Ki Sanca.

Para pegiat budaya menyebut perjuangan pembentukan Dewan Kebudayaan Kota Tasikmalaya telah berlangsung sejak 2023. Selama itu, mereka menilai kebudayaan kerap diperlakukan tidak semestinya dan kurang mendapat penghargaan yang layak.

Sikap tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pengurus Dewan Kebudayaan Daerah Kota Tasikmalaya dan masyarakat budaya setempat. (Riyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *