News

Pemerintah Indonesia Dukung Langkah ICC Terbitkan Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant

254
×

Pemerintah Indonesia Dukung Langkah ICC Terbitkan Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Pemerintah Indonesia menyambut baik keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, serta mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, atas dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan perang di Jalur Gaza. Langkah ini dinilai sebagai upaya penting dalam mencapai keadilan.

“Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant menjadi langkah krusial dalam upaya menegakkan keadilan bagi korban kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” tulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui akun resmi media sosialnya pada Sabtu 23 November 2024.

Kemlu RI juga menegaskan bahwa surat perintah tersebut perlu dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

“Indonesia memandang langkah ini sangat penting dalam mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina sekaligus memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sebagaimana diamanatkan dalam prinsip solusi dua-negara,” tambah pernyataan Kemlu RI.

Kemlu RI kembali menegaskan dukungan penuh Indonesia terhadap berbagai upaya yang bertujuan memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan di Palestina, termasuk melalui mekanisme ICC.

Pada Kamis (21/11/2024), ICC secara resmi mengumumkan penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan perang yang terjadi di Jalur Gaza.

“ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang berlangsung setidaknya antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024,” demikian keterangan resmi dari ICC.

Tanggal 20 Mei 2024 tersebut merujuk pada waktu saat jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan. Dalam prosesnya, ICC menolak argumen Israel yang menyatakan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant.

ICC menyatakan terdapat cukup bukti untuk menduga bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang, termasuk penggunaan kelaparan sebagai alat perang serta pelanggaran terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, penyiksaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Netanyahu sendiri mengecam langkah ICC, menuduh lembaga tersebut berupaya mengisolasi Israel dan mendukung aksi terorisme terhadap negaranya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *