Pemerintah Wajib Berikan Pelayanan Terbaik, Cepat, Tepat dan Mudah Diakses Masyarakat

Pemerintah Wajib Berikan Pelayanan Terbaik, Cepat, Tepat dan Mudah Diakses Masyarakat

TASIK.TV | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra Persatuan, Hj Neng Madinah optimis jika pemerintah daerah berkomitmen memberikan pelayanan publik yang optimal, dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini disampaikan Hj Neng Madinah saat mensosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Gedung Dakwah Jamanis, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat 16 Juni 2023.

"Hari ini kita sampaikan dan sosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Karena ini penting, bagaimana masyarakat harus mengetahui hal dan kewajiban setiap warga negara, dan sudah diatur dalam Perda,” kata Bunda Neng.

Menurut Neng, kualitas pelayanan publik juga ditentukan oleh peran dan partisipasi masyarakat yang tertuang dalam isi Perda pasal 46 yaitu peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan, peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat yang dijelaskan dalam pasal 24 dan 25.

"Di dalam isi Perda ini sudah ditegaskan dalam pasal 46 bagaimana peran dan partisipasi masyarakat, kemudian dalam pasal 24 dan 25 yang membahas hal dan kewajiban setiap masyarakat,” ujar legislator Partai Persatuan Pembangunan asal Dapil XV Kab/Kota Tasikmalaya ini.

Bunda Neng menegaskan, sebagai penyelenggara pelayanan publik pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan yang terbaik sebagai upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitasnya.

"Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kita Contohkan di desa misalnya, para perangkat desa harus ramah melayani setiap masyarakat, karena dalam memberikan pelayanan itu mereka sudah sangat luar biasa prima,” jelasnya.

Bunda berharap, melalui peran dan partisipasi masyarakat, Perda Penyelenggara Pelayanan Publik mampu menciptakan pelayanan publik yang efektif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta menjalankan roda pembangunan, sehingga terwujudnya kesejahteraan di masyarakat.

"Perda ini memang di peruntukkan bagi masyarakat karena yang memberikan pelayanan publik adalah unsur dari pemerintahan yang anggarannya bersumber dari APBD,” paparnya.

Perda tentang pelayanan publik ini sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat sehingga pemerintahan dapat memberikan pelayanan dengan baik, cepat, tepat dan mudah di akses oleh masyarakat.