TASIK.TV | Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai honorer di lingkungan pemerintahan daerah, meskipun pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja APBN dan APBD.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Gofarulloh, menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran akan dilakukan di enam sektor utama, tanpa mengurangi anggaran belanja pegawai.
“Untuk perjalanan dinas, efisiensi mencapai 50 persen. Selain itu, kami juga memangkas anggaran untuk kegiatan seremonial serta program yang tidak memberikan dampak langsung terhadap layanan publik,” kata Asep dalam keterangannya pada Selasa 18 Februari 2025.
Selain itu, anggaran untuk Alat Tulis Kantor (ATK) dan kebutuhan administratif lainnya juga akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Total Anggaran yang Dipangkas Masih Dalam Proses Perhitungan
Asep menyebut bahwa total anggaran yang akan dipangkas belum bisa dipastikan, tetapi kebijakan efisiensi tetap akan mengacu pada instruksi presiden.
“Saat ini APBD Kota Tasikmalaya sekitar Rp 1,7 triliun. Pemerintah pusat juga telah melakukan efisiensi pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). DAU yang dialokasikan untuk infrastruktur berkurang sekitar Rp 13 miliar, sedangkan DAK untuk irigasi berkurang sekitar Rp 1,9 miliar. Totalnya, sekitar Rp 15 miliar dari DAU dan DAK yang terdampak kebijakan efisiensi pemerintah pusat,” jelasnya.
Anggaran Belanja Pegawai Aman, Tidak Ada Pemangkasan untuk Honorer
Asep menegaskan bahwa anggaran untuk belanja pegawai tidak akan mengalami pemangkasan, sehingga pegawai honorer tetap bekerja seperti biasa.
“Tidak ada honorer atau pegawai yang dirumahkan. Belanja pegawai tetap aman dan tidak ada masalah. Hanya saja, efisiensi dilakukan pada belanja lain, seperti biaya operasional,” tegasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Tasikmalaya tetap memastikan kesejahteraan pegawai honorer, sambil tetap menjalankan efisiensi anggaran sesuai dengan arahan pemerintah pusat untuk memastikan penggunaan dana daerah lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.