Pemprov Jabar Ditekan Untuk Fasilitasi Petani Organik, Neng Madinah Serukan Langkah Tanggap

Pemprov Jabar Ditekan Untuk Fasilitasi Petani Organik, Neng Madinah Serukan Langkah Tanggap

TASIK.TV | Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendapat tekanan dari Anggota DPRD setempat terkait perlunya peran aktif dalam mendukung petani organik. Khususnya, dalam menangani masalah pemasaran hasil pertanian organik.

Hal ini menjadi fokus Pansus V DPRD Jabar yang sedang mengumpulkan data terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik.

Neng Madinah, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, menyoroti perlunya langkah konkret dari pemerintah daerah dalam memfasilitasi pemasaran hasil pertanian organik. Dia menyebutkan bahwa beberapa daerah di Jabar sudah mulai melibatkan pemerintah daerah dalam menampung dan memfasilitasi pemasaran hasil pertanian organik.

“Sehingga ada sedikit intervensi positif dengan adanya keterlibatan pemerintah daerah untuk memasarkan hasil pertaniannya,” ujar Neng Madinah pada Selasa, 11 Juni 2024.

Menurutnya, tindakan ini menyediakan jalan yang lebih pasti bagi petani organik dengan memungkinkan pemerintah daerah untuk membeli hasil pertanian organik dan memasarkannya di wilayah setempat. Hal ini diharapkan dapat memberikan langkah yang lebih terstruktur dan jelas dari pemerintah terhadap para petani organik.

Neng Madinah menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah dalam membeli hasil pertanian organik merupakan contoh langkah luar biasa yang bisa diikuti. Namun, ia juga menekankan perlunya implementasi yang efektif di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.

“Paling tidak hal ini bisa menjadi masukan yang positif, tinggal implementasinya bagaimana bisa diterapkan di daerah kabupaten kota di Jawa Barat secara menyeluruh. Misalnya di wilayah pertanian organik di Subang ini belum ada langkah konkrit dan membuat para petani kebingungan dalam tahap penjualannya,” tambahnya.

Dengan adanya Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik yang sedang disusun, diharapkan bahwa pemerintah dapat memiliki landasan hukum yang kuat untuk mendukung petani organik. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pengembangan pertanian organik di Jawa Barat.