Pengelolaan Limbah B3 di Jabar, Neng Madinah Ingatkan Pentingnya Perda Nomor 23 Tahun 2012

Pengelolaan Limbah B3 di Jabar, Neng Madinah Ingatkan Pentingnya Perda Nomor 23 Tahun 2012

TASIK.TV | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Neng Madinah, Menyoroti Pentingnya Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Bunda Neng menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jawa Barat. Peraturan ini resmi disahkan pada 28 Desember 2012, saat Gubernur Ahmad Heryawan memimpin Provinsi Jabar.

Menurut Bunda Neng, Perda tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, diperkuat oleh tujuh undang-undang, empat peraturan pemerintah, dan enam peraturan daerah Provinsi Jawa Barat. Tujuan utama Perda ini adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup akibat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

"Pemprov Jabar berkomitmen melindungi lingkungan, baik tanah, air, maupun udara, untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Semua masyarakat diharapkan dapat ikut serta dalam mendukung pelaksanaan Perda mengenai limbah B3 ini," jelasnya, Selasa 14 November 2023.

Bunda Neng juga menyoroti pertanyaan kritis apakah Perda ini memberikan entitas positif atau mungkin justru menimbulkan beban bagi masyarakat. Menurutnya, setiap Perda di tingkat provinsi harus menjadi acuan untuk Perda di tingkat kabupaten/kota, sesuai hirarki perundang-undangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat, menurut Neng Madinah, berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat tanpa kecuali. Oleh karena itu, Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jawa Barat berlaku secara universal, dan penyebarluasannya di desa-desa diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

"Penyebarluasan Perda ini diharapkan memberikan manfaat bagi semua. Masyarakat diharapkan untuk lebih memahami substansi Perda ini, sehingga penerapannya dapat berjalan dengan lebih efektif," pungkas Neng Madinah.