Penutupan TikTok Shop di Indonesia, Pemerintah Siap Dukung Pembentukan E-commerce Baru

Penutupan TikTok Shop di Indonesia, Pemerintah Siap Dukung Pembentukan E-commerce Baru

Pada tanggal 4 Oktober 2023, TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia, mengakibatkan platform ini tidak dapat lagi digunakan untuk transaksi jual beli.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, memberikan jaminan bahwa pemerintah akan membantu TikTok dalam pembuatan e-commerce baru setelah penutupan TikTok Shop. Zulhas menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya tidak melarang TikTok beroperasi, tetapi TikTok tidak diizinkan untuk melakukan transaksi jual beli melalui fitur TikTok Shop di platform tersebut.

Perubahan ini terkait dengan berlakunya Permendag No. 31/2023 yang merevisi Permendag No. 50/2020 tentang aturan perdagangan melalui sistem elektronik. Zulhas menegaskan bahwa jika TikTok ingin berjualan, mereka perlu mengurus izin e-commerce, dan pemerintah akan memberikan dukungan dalam proses tersebut.

Namun, hingga saat ini, TikTok belum mengajukan izin e-commerce kepada Kementerian Perdagangan. Mereka baru-baru ini mengirimkan surat kepada Kementerian yang menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan Permendag No. 31/2023 dengan menutup fitur TikTok Shop pada 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Zulhas menekankan bahwa TikTok hanya diizinkan sebagai media sosial dan social commerce, yang hanya boleh digunakan untuk promosi barang tanpa adanya transaksi jual-beli seperti e-commerce. Aturan ini diatur secara rinci dalam pasal 21 ayat 3 Permendag No. 31/2023, yang memisahkan e-commerce dari platform media sosial.

TikTok sendiri mengumumkan penutupan TikTok Shop di Indonesia sebagai langkah mereka untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di negara ini. Mereka juga menyatakan bahwa akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia untuk merencanakan langkah bisnis mereka ke depannya.