News

Perda Kawasan Tanpa Rokok Tak Kunjung Disahkan, Bupati Cecep Desak DPRD Tasikmalaya

10
×

Perda Kawasan Tanpa Rokok Tak Kunjung Disahkan, Bupati Cecep Desak DPRD Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hingga kini belum juga disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Padahal, pembahasan mengenai rancangan regulasi ini telah dilakukan sejak masa kepemimpinan Bupati Ade Sugianto.

Pada 2024 lalu, Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya sempat membahas Rancangan Perda KTR bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat di Bandung. Namun, rancangan tersebut tak kunjung dirampungkan hingga akhir masa jabatan Ade Sugianto periode 2021-2025.

Kini, di bawah kepemimpinan Bupati, Cecep Nurul Yakin, pembahasan Perda KTR kembali diangkat. Cecep menegaskan pihaknya telah meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya segera mengesahkan regulasi tersebut.

“Rancangan Perda KTR ini memang belum disahkan oleh DPRD. Saya sudah menyampaikan dan mendorong agar segera bisa ditetapkan,” ujar Cecep, Minggu (6/7/2025).

Ia menilai keberadaan Perda KTR sangat penting untuk melindungi masyarakat, terutama dari bahaya asap rokok bagi perokok pasif yang kerap menjadi korban.

“Banyak kasus paru-paru terjadi karena orang merokok di dalam ruangan. Karena itu, saya akan menetapkan titik-titik smoking area jika Perda KTR sudah resmi diberlakukan,” jelasnya.

Cecep juga menyebutkan bahwa kawasan tanpa rokok akan mencakup sejumlah area publik, mulai dari gedung pemerintahan, tempat ibadah, hingga lingkungan pendidikan.

“Nanti akan kita petakan dulu untuk penentuan smoking area, termasuk gedung pemerintahan, tempat ibadah, tempat pendidikan, dan itu semua diatur dalam perda. Perda ini adalah produk bersama DPRD dan bupati,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *