Perda Kepariwisataan Disahkan, Neng Madinah: Pariwisata Jabar Siap Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Perda Kepariwisataan Disahkan, Neng Madinah: Pariwisata Jabar Siap Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

TASIK.TV | Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Jawa Barat dan Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Pengesahan ini dilakukan dalam Ruang Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa 2 Juli 2024.

Pengesahan ini merupakan hasil kerja keras DPRD Jawa Barat, yang menginisiasi adanya Raperda ini, dan Pansus VII, yang berhasil menyelesaikan proses pembahasannya. Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, memberikan apresiasi tinggi atas usaha tersebut.

“Penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Jawa Barat serta Pansus VII. Raperda ini demi kemajuan Jawa Barat,” ucap Bey Machmudin.

Anggota DPRD Jawa Barat, Neng Madinah Ruhiat, menekankan bahwa kepariwisataan merupakan bagian penting dalam upaya pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

“Jawa Barat memiliki potensi pariwisata yang besar dengan keragaman budaya, kekayaan sumber daya alam, serta ekonomi kreatif yang tersebar di 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat,” jelas Neng Madinah. Selasa, 2 Juli 2024.

Bunda Neng, sapaan akrab Neng Madinah, menjelaskan bahwa dalam upaya pembangunan sektor pariwisata, tanggung jawab pemerintah tidak hanya sebatas mengelola daya tarik wisatawan dan destinasi pariwisata. Menurutnya, gubernur perlu mengambil peran untuk mendorong pengembangan daya tarik wisatawan dan destinasi wisata di setiap kabupaten dan kota di Jawa Barat.

“Pengesahan ini diharapkan dapat menjadikan pariwisata di Jawa Barat berkembang maju, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Barat,” tambahnya.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan sektor pariwisata dapat menjadi motor penggerak perekonomian daerah. Peraturan ini juga diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kelestarian budaya dan lingkungan lokal.

“Dengan peraturan ini, pariwisata dapat menjadi motor penggerak perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian budaya serta lingkungan lokal,” tandas Neng Madinah.