TASIK.TV | Bidang Kebudayaan pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya memprioritaskan penguatan regulasi sebagai landasan utama program kebudayaan pada 2026.
Kepala Bidang Kebudayaan Disporabudpar Kota Tasikmalaya, Agus Fauzi, S.Pt., M.Si., mengatakan penguatan payung hukum menjadi fokus agar seluruh program dan target kinerja di sektor kebudayaan memiliki arah yang jelas serta terlindungi secara regulatif.
“Sejalan dengan tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah, prioritas utama tahun ini adalah melanjutkan regulasi atau memperkuat landasan hukum bagi program dan kegiatan kebudayaan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat,” ujar Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2026).
Menurut dia, regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya.
“Sehingga apa pun yang menjadi target capaian kinerja pemerintah maupun para stakeholder kebudayaan dilindungi oleh payung hukum serta memiliki landasan dan arah tujuan yang jelas,” kata dia.
Selain penguatan regulasi, Agus menjelaskan bahwa pada 2025 pihaknya telah melakukan pemutakhiran data Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kota Tasikmalaya.
Data tersebut menjadi basis informasi sekaligus pedoman dalam pengelolaan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dan cagar budaya di daerah.
“PPKD menjadi database kebudayaan Kota Tasikmalaya yang dapat dijadikan rujukan pemerintah maupun masyarakat, khususnya para penggiat budaya, dalam pengelolaan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya,” jelasnya.
Ia menilai, pembaruan data menjadi langkah penting di tengah arus modernisasi agar pelestarian budaya lokal tetap berbasis pada perencanaan yang terukur.
Dalam jangka panjang, arah pembangunan kebudayaan Kota Tasikmalaya difokuskan pada pelestarian nilai-nilai Sunda Priangan yang religius, sejalan dengan identitas Tasikmalaya sebagai kota santri.
Agus menyebut penguatan identitas budaya lokal juga diharapkan menjadi pendorong pembangunan daerah, termasuk melalui pengembangan kerajinan khas seperti payung geulis, kesenian tradisional, hingga potensi wisata budaya.
“Pengembangan kebudayaan tidak hanya pada aspek pelestarian, tetapi juga bagaimana budaya menjadi daya ungkit bagi daya saing daerah,” ujarnya.
Di sisi lain, Agus mengakui upaya pemajuan kebudayaan tidak terlepas dari tantangan keterbatasan anggaran. Namun demikian, pihaknya menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengoptimalkan program yang ada.
“Kendala anggaran kami atasi melalui optimalisasi empat langkah strategis, yakni perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan,” kata Agus.
Ia menambahkan, pendekatan kreatif juga dilakukan melalui integrasi kebudayaan dengan sektor pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dan generasi muda dinilai penting, termasuk melalui pemanfaatan media sosial sebagai sarana promosi dan edukasi budaya.
“Partisipasi masyarakat dan generasi muda menjadi kunci agar kebudayaan lokal tetap hidup dan relevan di tengah perkembangan zaman,” pungkasnya.(Ryan)











