Perkuat Perlindungan Anak: Neng Madinah Sosialisaikan Perda Jabar Nomor 3 Tahun 2021

Perkuat Perlindungan Anak: Neng Madinah Sosialisaikan Perda Jabar Nomor 3 Tahun 2021

TASIK.TV | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Persatuan, Hj. Neng Madinah, kembali melakukan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak. 

Kegiatan ini berlangsung di Aula SMK Ar-Rizqi Bina Insani Cijuhung Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat pada Jumat 5 April 2024.

Penyebarluasan Perda ini diikuti oleh sejumlah ratusan masyarakat khususnya ibu rumah tangga. Meskipun serupa kegiatan sebelumnya pernah dilakukan, namun kali ini dilakukan di lokasi yang berbeda. 

Tujuan dari penyebarluasan Perda ini adalah untuk memberitahukan bahwa Provinsi Jawa Barat telah memiliki produk hukum untuk melindungi masyarakatnya, terutama anak-anak.

“Saat ini banyak masyarakat yang tidak mengetahui bagaimana cara melindungi anak, baik dari masalah fisik maupun non-fisik. Kebanyakan dari mereka kurang memahami hal tersebut. Dengan adanya penyebarluasan Perda ini, setidaknya kita bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat,” jelas Neng Madinah.

Harapan dari penyebarluasan ini adalah agar masyarakat dapat melindungi anak-anak mereka dari masalah yang mungkin terjadi, baik sebagai korban maupun pelaku. Pesan inti dari penyebarluasan Perda ini adalah bahwa pemerintah Jawa Barat telah membuat aturan untuk melindungi anak-anak sebagai generasi bangsa di masa depan.

Menurut Bunda Neng, penyebarluasan Perda ini sangat penting mengingat beberapa kasus terkait anak masih sering terjadi di lapangan, terutama di Sukabumi. Kasus kekerasan terhadap anak dan bullying masih terus terjadi, seperti yang dilaporkan oleh KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

“Contohnya, dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak, orang tua harus memahami tanda-tanda perilaku yang mencurigakan. Ketika terjadi bullying, orang tua harus aktif melindungi anak, bukan menyembunyikan masalah dengan alasan malu. Anak memiliki hak untuk dilindungi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Neng Madinah menyatakan bahwa anak-anak perlu mendapatkan perhatian ekstra dan hak-hak mereka harus dipenuhi. Orang tua tidak boleh abai terhadap kondisi anak-anaknya hingga terjadi penelantaran.

“Kami berharap dengan adanya Perda ini, anak-anak dapat semakin terlindungi. Sebab, pada dasarnya, anak tidak akan mencari kenyamanan di luar rumah jika sudah merasa nyaman di dalam rumahnya. Saya mengajak para peserta yang merupakan kader PKK untuk menyebarkan informasi tentang Perda perlindungan anak ini kepada masyarakat yang tidak dapat hadir pada kesempatan ini,” pungkasnya.