Pernah Jadi Residivis, Dua Sejoli Ditangkap Polisi

Pernah Jadi Residivis, Dua Sejoli Ditangkap Polisi

TASIK.TV | Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukumnya. Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, 12 Januari 2024, sekitar jam 15.30 WIB di parkiran area pesantren SMA Peradaban, Kp. Mekarwangi Rt. 004 Rw. 002 Ds. Cintabodas Kec. Culamega Kab. Tasikmalaya.

Tersangka pertama adalah J, seorang buruh harian lepas kelahiran Tasikmalaya pada 4 Januari 2001. Tersangka ini merupakan residivis dengan alamat di Kp. Bojongnangka Rt. 002 Rw. 006 Ds. Tonjongsari Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya. Sedangkan tersangka kedua adalah O, yang juga merupakan pasangan suami istri dari tersangka pertama.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, pencurian dilakukan dengan merencanakan terlebih dahulu, di mana keduanya merusak kunci kontak dan socket listrik sepeda motor yang terparkir di area pesantren SMA Peradaban.

"Modus operandi mereka melibatkan penggunaan kunci leter T dan mata kunci. Sebagai barang bukti, kita berhasil menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih tahun 2017 dengan Noka: MH1JM1110HK366900 dan Nosin: JM11E1354171, yang merupakan milik korban, serta 1 lembar STNK dan kunci kontak dari sepeda motor yang sama," ungkapnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Beat Street warna ungu beserta kunci kontak yang digunakan sebagai kendaraan oleh pelaku. Saat penangkapan, ditemukan kunci leter T dan mata kunci yang hilang, yang diduga digunakan oleh tersangka dalam aksinya.

Ketika dilakukan penangkapan, Inisial J berperan sebagai pelaku yang mengambil dan mencuri sepeda motor, serta merusak kunci socket motor yang dicuri. Sementara Inisial O berperan sebagai pengantar yang menggunakan sepeda motor Beat Street, dan memantau situasi di sekitar lokasi pencurian.

"Penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya," jelasnya.

Unit Resum Sat Reskrim Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada hari Senin, 22 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di Kp. Sangkali Rt. 004 Rw. 005 Ds. Cogreg Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya. Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut.