Petisi 100 Desak Pemakzulan Jokowi dan Alasan Konstitusional yang Mendukungnya

Petisi 100 Desak Pemakzulan Jokowi dan Alasan Konstitusional yang Mendukungnya

TASIK.TV | Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mendesak DPR dan MPR untuk segera memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Tuntutan ini muncul sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran konstitusional yang dilakukan oleh Jokowi, seperti nepotisme dalam Mahkamah Konstitusi (MK) dan intervensi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Petisi 100 menyampaikan sepuluh alasan pemakzulan Jokowi kepada Gedung MPR, Senayan, Jakarta, pada tanggal 20 Juli 2023. "Pemakzulan semakin relevan setelah terungkapnya pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan oleh Jokowi," demikian yang diungkapkan dalam siaran pers Petisi 100 pada Kamis, 7 Desember 2023.

Menurut Petisi 100, pelanggaran konstitusional tersebut mencakup keterlibatan Jokowi sebagai ipar mantan Ketua MK Anwar Usman dalam pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Majelis Kehormatan MK menyatakan bahwa Anwar Usman telah melanggar etika berat, sehingga dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Petisi 100 menilai nepotisme yang dilakukan oleh Jokowi jelas melanggar Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 berkomitmen untuk segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman, dan Gibran," tegas pernyataan Petisi 100.

Petisi 100 juga menyoroti pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengungkap adanya intervensi Jokowi terhadap KPK. "Selanjutnya, Jokowi merevisi UU KPK untuk melemahkan KPK dengan diterapkannya SP3 dan menjadikan lembaga antikorupsi tersebut berada di bawah pengaruh langsung Presiden," ungkap Petisi 100.

Terkait dasar hukum pemakzulan, Petisi 100 merujuk pada TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemakzulan Presiden. "Petisi 100 memandang bahwa Presiden Jokowi sudah sangat mendesak untuk mengundurkan diri atau dijatuhi sanksi pemakzulan," demikian pernyataan Petisi 100.

Petisi 100 menegaskan bahwa akar dari semua masalah bangsa terletak pada Jokowi. "Oleh karena itu, kami menuntut agar pemakzulan Presiden Jokowi dilakukan secepat mungkin dan diadili," tandas Petisi 100. Mereka menyatakan bahwa tindakan ini merupakan kewajiban mereka untuk berkontribusi dalam upaya menyelamatkan bangsa dan negara.

Sejumlah tokoh yang terlibat dalam Petisi 100 melibatkan mantan KASAD Jenderal TNI Purn. Tyasno Sudarto, mantan Ketua MPR Amien Rais, Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar, pengajar UNS M. Taufiq, Ketua FUI DIY Syukri Fadholi, Ketua BEM KM UGM Gibran M. Noor, dan perwakilan Petisi 100 Marwan Batubara.