TASIK.TV | Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, menyampaikan bahwa polisi telah menyita 98 barang bukti dari dua lokasi berbeda terkait kasus peredaran uang palsu yang melibatkan pihak internal UIN Alauddin Makassar.
“Di lokasi pertama saja, kami sudah mengamankan 98 barang bukti. Sementara dari lokasi lainnya, masih ada tambahan barang bukti lain yang sedang kami identifikasi,” ujarnya.
Hasil penyelidikan terbaru mengungkap bahwa jumlah tersangka bertambah dari 15 menjadi 17 orang. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara hingga seumur hidup.
“Barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa uang palsu, tetapi juga tinta, mesin cetak, dan alat lainnya,” jelas Yudhiawan. Ia menambahkan bahwa mesin cetak tersebut dibeli dari Surabaya, dengan nilai mencapai Rp600 juta, dan merupakan produk impor dari China.
Rincian Kasus dan Pelaku di Mamuju
Kasus ini juga melibatkan empat pelaku di Mamuju, Sulawesi Barat, yang terungkap setelah keterangan dari seorang staf UIN Alauddin Makassar berinisial MB (35). MB diketahui diperintahkan oleh Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr. Andi Ibrahim, untuk mencari jaringan pemasaran uang palsu di Mamuju.
Berdasarkan keterangan MB, polisi berhasil menangkap dua oknum ASN Sulbar, TA (52) dan MMB (40), serta dua pelaku lain yang berprofesi sebagai wiraswasta, IH (42) dan WY (32). Para pelaku menggunakan jaringan ini untuk mendistribusikan uang palsu di wilayah Mamuju, terutama di toko-toko swalayan.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menjelaskan bahwa uang palsu tersebut mulai beredar pada November 2024. “Uang ini ditawarkan dengan imbalan menarik. Misalnya, pelaku TA menawarkan Rp20 juta uang palsu dengan modal Rp10 juta,” ujarnya.
Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp11 juta yang sebagian besar belum sempat diedarkan. Selain itu, ditemukan juga surat berharga dengan nominal fantastis, termasuk Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun.
Pengungkapan Melalui Jumpa Pers
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan, bersama Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak dan Kepala BI Sulsel Rizky Ernadi Ermanda, mengadakan jumpa pers di Kantor Polres Gowa pada Kamis (19/12/2024). Dalam kesempatan tersebut, seluruh tersangka dihadirkan.
“Kasus ini mencakup peredaran uang palsu dalam jumlah yang sangat besar, bahkan hingga mencapai triliunan rupiah. Kami juga menemukan mata uang asing, seperti Won Korea Selatan,” ungkap Yudhiawan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dampaknya yang luas terhadap perekonomian dan keamanan masyarakat. Hingga kini, penyelidikan terus berjalan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.