Polres Tasikmalaya Ingatkan Batasan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Polres Tasikmalaya Ingatkan Batasan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Abdhi Hendriyatna

TASIK.TV | Satuan Lalulintas Polres Tasikmalaya menaruh harapan besar agar masyarakat berkenan untuk tidak menggunakan sepeda listrik di Jalan Raya. 

Penegasan ini disampaikan dengan tegas oleh Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Abdhi Hendriyatna, yang memaparkan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya memiliki batasan yang diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. 

"Pemahaman masyarakat mengenai penggunaan sepeda listrik masih perlu lebih ditingkatkan," katanya kepada wartawan, Rabu 02 Agustus 2023.

Abdhi menjelaskan bahwa dalam wilayah hukum Polres Tasikmalaya, telah ada arahan dan petunjuk dari Kapolres Tasikmalaya yang mengimbau agar masyarakat yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak menggunakannya di jalan raya seperti kendaraan motor lainnya. 

Ia menekankan bahwa bagi sepeda listrik, tersedia jalur khusus yang telah ditetapkan, seperti di kawasan pemukiman, car free day, lokasi wisata, dan perkantoran. Dengan ini, diharapkan keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas dapat tetap terjaga.

Adapun kendaraan sepeda listrik hanya boleh digunakan oleh mereka yang telah mencapai usia minimal 12 tahun dan wajib menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), sesuai ketentuan dalam peraturan menteri perhubungan yang berlaku. 
Kendaraan tersebut juga diwajibkan untuk mematuhi batas kecepatan maksimal yang tidak boleh melebihi 25 kilometer per jam, sejalan dengan peraturan yang diamanatkan dalam Permenhub.

Ia juga mengimbau secara khusus kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua yang memberikan sepeda listrik kepada anak-anaknya, untuk senantiasa berhati-hati dan mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Tentunya, upaya penegakan aturan terkait hal ini juga sedang dalam proses kajian yang mendalam oleh pihak berwenang.

Satuan Lalulintas Polres Tasikmalaya berharap dengan adanya kesadaran kolektif dari masyarakat untuk menghindari penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dapat menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas yang lebih baik, menjaga integritas peraturan, serta meningkatkan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.