Polres Tasikmalaya Kota Amankan 11 Tersangka Narkoba, Termasuk Wanita Penerus Bisnis Suaminya

Polres Tasikmalaya Kota Amankan 11 Tersangka Narkoba, Termasuk Wanita Penerus Bisnis Suaminya

TASIK.TV | Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil mengamankan sebanyak 11 orang terkait kasus penyalahgunaan narkotika, mulai dari obat terlarang, ganja, hingga sabu.

Salah satu dari para tersangka adalah seorang perempuan yang dikenal dengan inisial R, yang diduga melanjutkan bisnis narkotika yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya.

Penangkapan 11 tersangka ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota selama sebulan terakhir.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 1,1 kilogram daun ganja, 9,22 gram sabu, 11 pil mersi riklona, 20 pil mersi alprazolam, 2.545 tablet pil kuning, dan 2.090 pil tramadol.

AKBP Joko Sulistiono, Kapolres Tasikmalaya Kota, menjelaskan bahwa dari 11 tersangka tersebut, mereka terlibat dalam 10 kasus yang berbeda. Dari jumlah tersebut, terdapat satu orang perempuan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

"Dari 11 tersangka, 10 di antaranya laki-laki dan 1 perempuan," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta pada Senin 13 Mei 2024.

Penangkapan terhadap R merupakan pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya. Polisi melakukan penggeledahan di rumahnya yang terletak di wilayah Kecamatan Indihiang dan berhasil menemukan barang bukti ganja. "R merupakan seorang pengedar," tambahnya.

AKBP Joko juga mengimbau masyarakat untuk saling mengingatkan akan bahaya penyalahgunaan narkoba, karena dampak dari kegiatan ilegal tersebut dapat merusak generasi penerus bangsa. "Agar generasi muda kita terbebas dari ancaman narkoba," katanya.

Kasat Narkoba AKP Imanudin menambahkan bahwa R adalah istri dari seorang narapidana dengan inisial T yang juga terlibat dalam kasus narkotika. Saat ini, suami R telah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Tasikmalaya dengan vonis 6 tahun penjara. "Suaminya sudah lebih dulu diproses hukum," jelasnya.

Ketika diperiksa oleh polisi, R mengakui bahwa ia baru-baru ini terlibat dalam bisnis ilegal peredaran narkoba. Dia mengakui hanya melakukan dua kali transaksi sejak terlibat dalam bisnis tersebut. "Saya baru saja terlibat," ungkapnya.

R dijerat dengan pasal 111 ayat 1 jo Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan dakwaan ini, ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun.

Selain R, ada 10 laki-laki lainnya yang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka adalah WAW dari TKP Gunung Tanjung Kabupaten Tasikmalaya, UBP di Kecamatan Tawang, AKN di Kecamatan Tawang, DS di Kecamatan Cihideung, SH di Kecamatan Mangkubumi, YPN di Kecamatan Cihideung, AK di Kecamatan Jamanis, HR di Kecamatan Ciawin, dan RF di Kecamatan Tawang.