TASIK.TV | Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya, Riswara Nugroho, menyoroti dugaan persoalan dalam pengelolaan data program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya.
Sorotan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Riswara mengatakan, berdasarkan hasil pengamatan serta informasi yang diperoleh di lapangan, terdapat sejumlah objek tanah yang telah diterbitkan sertifikat melalui program PTSL, namun belum terintegrasi secara jelas dengan data objek pajak daerah.
“Berdasarkan pengamatan di lapangan, ada beberapa objek tanah yang sudah memiliki sertifikat melalui program PTSL, tetapi belum terlihat sinkron dengan data objek pajak daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait sinkronisasi data antara instansi pertanahan dan pemerintah daerah, khususnya Bapenda,” kata Riswara saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi pertanahan sekaligus membuka peluang hilangnya potensi penerimaan daerah dari sektor BPHTB.
Ia menjelaskan, program PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Namun, kata dia, dalam implementasinya program tersebut harus dijalankan secara transparan dan akuntabel serta tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap penerbitan sertifikat tanah seharusnya melalui proses verifikasi yang jelas, termasuk memastikan bahwa kewajiban administrasi perpajakan daerah seperti BPHTB telah terpenuhi,” ujarnya.
Riswara juga menyoroti informasi mengenai permintaan data yang disebut telah diajukan pemerintah daerah kepada pihak ATR/BPN terkait data PTSL, namun hingga kini belum mendapat respons yang memadai.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menghambat upaya pemerintah daerah dalam memastikan tertib administrasi serta optimalisasi potensi PAD.
Jika benar terjadi pengabaian terhadap permintaan data tersebut, kata Riswara, hal itu berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Selain itu, sebagai penyelenggara pelayanan publik, Kantor Pertanahan juga berkewajiban menjalankan prinsip keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Riswara menegaskan transparansi dalam pengelolaan data pertanahan sangat penting karena sektor tersebut memiliki dampak besar terhadap tata kelola pemerintahan, kepastian hukum masyarakat, hingga potensi penerimaan daerah.
Karena itu, Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya mendesak Kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait mekanisme penerbitan sertifikat dalam program PTSL, termasuk keterkaitannya dengan kewajiban BPHTB serta integrasi data dengan pemerintah daerah.
Sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pihaknya juga berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi penyampaian pendapat di muka umum.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai prinsip good governance, menjunjung tinggi transparansi, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.(Ryan)











