PPSI Soroti Program PTSL 2024 di Kabupaten Tasikmalaya, Temukan Kejanggalan dalam Pelaksanaannya

PPSI Soroti Program PTSL 2024 di Kabupaten Tasikmalaya, Temukan Kejanggalan dalam Pelaksanaannya

TASIK.TV | Ketua Persatuan Peduli Sosial Indonesia (PPSI), Amin Paridudin (25), menyampaikan pandangannya terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tasikmalaya.

Program PTSL yang merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintah sejak 2018 ini akan terus berjalan hingga 2025. Di Kabupaten Tasikmalaya, program PTSL tahun 2024 tersebar di 32 kecamatan dan mencakup 126 desa.

Dalam audiensi dengan pihak ATR/BPN, PPSI mengajukan beberapa pertanyaan terkait regulasi dan mekanisme penyaluran program PTSL, terutama mengenai kejanggalan yang ditemukan di lapangan.

Namun, pihak ATR/BPN menolak memberikan penjelasan lebih lanjut dengan alasan bahwa data tersebut hanya bisa disampaikan kepada penegak hukum terkait, meskipun PPSI menegaskan bahwa mereka dilindungi oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Amin juga menyoroti masalah regulasi pembiayaan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri DPTT), yang menetapkan biaya PTSL sebesar Rp150.000 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, Peraturan Bupati Tasikmalaya No. 47 Tahun 2018 tentang pembebanan pembiayaan persiapan PTSL turut menjadi bahan diskusi.

"Pihak ATR/BPN menyatakan bahwa biaya PTSL sudah jelas Rp150.000, namun terkait Perbup itu, mereka mengatakan tidak ada hubungannya dengan ATR/BPN dan menyarankan untuk menanyakan langsung ke Bupati," ungkap Amin. Jumat, 20 September 2024.

Menanggapi hasil audiensi tersebut, PPSI berencana untuk melanjutkan diskusi dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya guna mencari kejelasan lebih lanjut terkait pelaksanaan dan pembiayaan program PTSL di daerah tersebut.

"Kami akan menindaklanjuti hasil audiensi ini ke pihak Pemda Kabupaten Tasikmalaya," tegas Amin.

PPSI berharap melalui upaya ini, masyarakat dapat mendapatkan akses informasi yang transparan terkait pelaksanaan PTSL, sehingga program ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan.