PT KAI Daop 2 Bandung Tekankan Keselamatan Pasca Insiden KA Feeder di Stasiun Andir

PT KAI Daop 2 Bandung Tekankan Keselamatan Pasca Insiden KA Feeder di Stasiun Andir

TASIK.TV | PT KAI Daop 2 Bandung mengonfirmasi terjadinya insiden KA Feeder (PLB 7313) relasi Bandung – Padalarang yang menabrak seorang pria di ujung peron Stasiun Andir KM 152+5/6 pada Selasa 26 Juni 2024. 

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit dr. Hasan Sadikin oleh Kepolisian, PMI, dan Komunitas Edan Sepur.

Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat di sekitar jalur kereta api karena aktivitas tersebut berbahaya dan melanggar undang-undang.

"PT KAI melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain operasional kereta," kata Ayep.

Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 167 Ayat (1) KUHP mengatur sanksi bagi pelanggar dengan hukuman penjara hingga sembilan bulan atau denda maksimal Rp 15.000.000,-.

"PT KAI telah memasang papan peringatan di area perlintasan dan masinis diwajibkan membunyikan klakson saat mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan," jelasnya.

PT KAI juga rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat, berkoordinasi dengan pihak setempat, dan patroli keamanan di jalur kereta.

"Kami mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dengan memberikan pengertian atau teguran kepada yang beraktivitas di jalur kereta," pungkasnya.

Insiden ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

PT KAI Daop 2 Bandung berkomitmen meningkatkan keselamatan operasional dan edukasi masyarakat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.