News

Reformasi Anggaran Daerah, Tetep Abdulatip: Pastikan Efisiensi Tanpa Mengorbankan Kepentingan Publik

141
×

Reformasi Anggaran Daerah, Tetep Abdulatip: Pastikan Efisiensi Tanpa Mengorbankan Kepentingan Publik

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Pemerintah daerah di seluruh Indonesia kini dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran yang merupakan perintah langsung dari Presiden. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Menindaklanjuti kebijakan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah mengeluarkan instruksi terkait penyesuaian yang harus dilakukan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama oleh Penjabat (Pj) kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota.

KH. Tetep Abdulatip, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, menegaskan bahwa efisiensi ini merupakan keniscayaan. Seiring dengan telah dilantiknya kepala daerah secara definitif, maka janji-janji politik yang disampaikan dalam kampanye harus dituangkan dalam dokumen perencanaan yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.

“Efisiensi itu kan perintah dari presiden ya, termaktub dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Dan ada instruksi Kemendagrinya juga, terkait dengan memang penyesuaian itu harus dilakukan,” jelas KH. Tetep Abdulatif.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa meskipun ada perubahan dalam alokasi anggaran, kebijakan efisiensi ini tetap harus mengikuti aturan yang ada. Tidak serta-merta dilakukan tanpa memperhatikan kepentingan dasar masyarakat.

“Pada Inpres juga disampaikan aturannya sehingga tidak seenaknya saja melakukan efisiensi, tapi sesuai dengan hal-hal yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” tambahnya.

Ia mencontohkan beberapa pos anggaran yang dapat diefisiensikan, seperti perjalanan dinas luar negeri, anggaran alat tulis kantor (ATK), serta kegiatan rapat yang tidak mendesak. Namun, program-program yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat tetap harus dijalankan.

“Tapi program-program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, hak-hak dasar masyarakat, baik kesehatan, pendidikan, upaya peningkatan kesejahteraan, infrastruktur, tetap harus bisa dilaksanakan,” tegasnya.

Terkait perencanaan APBD 2025, KH. Tetep Abdulatif juga menyampaikan bahwa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menyampaikan rencana anggaran kepada Badan Anggaran DPRD. DPRD saat ini tengah melakukan kajian mendalam agar dapat mencapai kesepakatan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Kemarin Pak Gubernur Dedi Mulyadi juga sudah menyampaikan perencanaannya di Badan Anggaran DPRD. Kemudian DPRD mengkaji, mencermati, nanti mudah-mudahan ada kesepakatan. Jika sudah ada kesepakatan, nanti baru kemudian ditandatangani oleh gubernur menjadi dokumen perencanaan untuk 2025,” jelasnya.

Setelah APBD 2025 disahkan, akan ada tahapan lanjutan berupa perubahan APBD 2025 serta perencanaan untuk APBD 2026. Sebelumnya, perubahan RPJMD juga akan dilakukan untuk memastikan bahwa janji-janji gubernur yang telah terpilih dapat terealisasi dalam kebijakan pembangunan daerah.

Langkah efisiensi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran tanpa mengorbankan kepentingan dasar masyarakat. Dengan demikian, pembangunan daerah dapat berjalan optimal, sesuai dengan visi dan misi kepala daerah yang telah terpilih serta dalam koridor kebijakan nasional yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *