Rencana Penerapan Kebijakan Tapera Tuai Kritik, Ini Kata Neng Madinah

Rencana Penerapan Kebijakan Tapera Tuai Kritik, Ini Kata Neng Madinah

TASIK.TV | Rencana pemerintah Indonesia untuk menerapkan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tahun 2027 terus menuai kritik. Salah satu yang menyoroti kebijakan ini adalah Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Neng Madinah, yang dengan tegas menolaknya.

Menurutnya, kebijakan Tapera yang akan diberlakukan kepada seluruh pegawai negeri dan swasta dengan gaji minimal UMR (Upah Minimum Regional) tidak adil dan minim manfaat.

Kritik keras tersebut disampaikan Neng Madinah dalam pernyataannya pada hari Rabu, 12 Juni 2024. Ia menyoroti bahwa Tapera akan mengharuskan pemotongan gaji karyawan sebesar 3 persen, baik bagi yang sudah memiliki rumah maupun yang belum. Neng Madinah menilai bahwa aturan ini tidak adil dan hanya akan membebani pekerja tanpa memberikan manfaat yang jelas.

"Jika yang sudah punya rumah dan yang belum juga harus membayar Tapera, bagaimana perhitungannya? Apakah yang sudah punya rumah harus membantu yang belum punya? Ini sangat tidak adil bagi kita yang sudah bekerja keras," ujar Neng Madinah.

Menurutnya, pemberian subsidi untuk masyarakat yang belum memiliki rumah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan dibebankan kepada pekerja yang sudah berkontribusi melalui pajak. Ia menekankan bahwa pemerintahlah yang seharusnya mensubsidi masyarakat, bukan masyarakat yang mensubsidi sesama masyarakat.

Neng Madinah mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Ia mempertanyakan kebijakan ini terutama di tengah kondisi buruh yang masih mengalami kesulitan ekonomi. Baginya, pemotongan gaji untuk Tapera hanya akan menambah beban bagi para buruh.

"Kita ini, para buruh di Indonesia, masih banyak yang kesulitan makan. Jika gaji mereka dipotong lagi, itu sangat memberatkan. Seharusnya pemerintah menyediakan rumah terlebih dahulu kepada masyarakat yang belum punya, baru membayarkan cicilannya. Itu baru benar," tandasnya.

Kebijakan Tapera tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, serta UU Nomor 4 Tahun 2016. Berdasarkan aturan ini, iuran Tapera dipungut sebesar 3 persen, dengan 0,5 persen dari pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja, yang diambil setiap bulan, paling lambat tanggal 10.

Kritik dari Neng Madinah mencerminkan kekhawatiran yang muncul di kalangan anggota masyarakat terkait dampak kebijakan Tapera terhadap buruh dan masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.

Sementara pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepemilikan rumah di kalangan masyarakat, tetapi penolakan dari pihak-pihak seperti Neng Madinah menunjukkan bahwa ada pertentangan yang perlu diatasi dalam merumuskan kebijakan yang lebih inklusif dan adil bagi semua pihak.