News

Satpol PP Jabar Bongkar Bangunan Liar di Atas Sungai Cimulu, Tiga Dibongkar Paksa

46
×

Satpol PP Jabar Bongkar Bangunan Liar di Atas Sungai Cimulu, Tiga Dibongkar Paksa

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Sebagai bagian dari program normalisasi saluran induk Sungai Cimulu di Kota Tasikmalaya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan yang berdiri di atas aliran sungai tersebut.

Proyek normalisasi ini direncanakan mencakup sepanjang 1.528 meter, dimulai dari titik nol Sungai Ciloseh hingga wilayah Cipetir, Kecamatan Tawang. Dalam pelaksanaannya, dua unit ekskavator dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang dinilai mengganggu fungsi aliran air.

Pembongkaran dimulai pada Sabtu (26/7/2027) dari titik di depan Kafe Arem (Aroma Kopi) di Jalan Wiratanuningrat. Alat berat mulai membongkar tembok beton yang menutup permukaan saluran irigasi di lokasi tersebut.

Menurut Dadang, Tenaga Ahli Muda Satpol PP Provinsi Jawa Barat, pihaknya telah mengidentifikasi sedikitnya sepuluh bangunan liar yang berdiri di atas bantaran Sungai Cimulu. Setelah dilakukan pengiriman surat teguran dan perintah pembongkaran, sebanyak tujuh bangunan dibongkar mandiri oleh pemiliknya, sementara tiga lainnya masih berdiri dan akhirnya dibongkar secara paksa oleh petugas.

“Kami telah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali. Bersyukur, tujuh pemilik memilih membongkar bangunannya sendiri. Namun, tiga bangunan yang tidak ditindaklanjuti oleh pemiliknya hari ini kami bongkar secara langsung,” kata Dadang dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025).

Ia menambahkan bahwa tindakan penertiban tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2008, khususnya Pasal 33 dan 35 yang melarang pendirian bangunan di atas sempadan sungai dan menetapkan sanksi terhadap pelanggar aturan.

Sementara itu, Cecep Sofyan, Pejabat Fungsional Ahli Muda Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program normalisasi sungai yang menjadi bagian dari agenda strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Langkah pembongkaran ini merupakan upaya penataan ulang fungsi sungai sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya air, yang juga mendukung visi pembangunan lingkungan berkelanjutan,” ujar Cecep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *