TASIK.TV | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya menyegel tiga gerai minimarket ilegal yang beroperasi tanpa izin lengkap. Penyegelan ini merupakan bagian dari penertiban terhadap 47 minimarket ilegal yang terdata di wilayah tersebut.
Tiga minimarket yang disegel adalah Alfamart Mangunreja, Alfamart II Singaparna, dan Indomaret Singaparna. Ketiganya diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta sejumlah dokumen perizinan lainnya.
“Kami sudah mengirimkan tiga kali surat peringatan, tapi tidak direspons dengan tindak lanjut. Maka langkah penyegelan pun diambil,” ujar Neni Nuraeni, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 30 Juli 2025.
Neni menambahkan bahwa proses penindakan dilakukan setelah melalui tahapan administratif, dan akan terus dilanjutkan bila ditemukan pelanggaran serupa.
“Kami akan terus menindak minimarket yang tak mematuhi regulasi. Semua pelaku usaha harus menjalankan operasional sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penertiban ini merupakan respons atas keluhan masyarakat yang menemukan sejumlah minimarket tetap beroperasi tanpa izin resmi. Persoalan ini sempat menjadi perhatian publik dan bahkan dibahas dalam rapat di tingkat DPRD Kabupaten Tasikmalaya, sebelum akhirnya diambil tindakan tegas oleh Satpol PP.