TASIK.TV | Perselisihan mengenai penghitungan masa jabatan Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, menjadi isu utama dalam Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 7 Februari 2025.
Pemohon dalam perkara ini berpendapat bahwa Ade telah menjabat sejak 5 September 2018, merujuk pada Radiogram Gubernur Jawa Barat yang meminta dirinya menjalankan tugas sebagai Bupati Tasikmalaya. Menurut Pemohon, meskipun tanpa pelantikan resmi, fakta bahwa Ade telah melaksanakan tugas tersebut sudah cukup untuk dianggap sebagai bagian dari masa jabatannya.
Ahli Pemohon, Ibnu Sina Chandranegara, menegaskan bahwa dalam penghitungan masa jabatan, tidak ada perbedaan antara pejabat definitif yang dilantik secara resmi dan pejabat sementara yang menjalankan tugas. Ia menambahkan bahwa seseorang dianggap telah menjabat satu periode jika telah menjalani setidaknya setengah masa jabatan atau lebih.
Sebaliknya, Termohon dan Pihak Terkait berpendapat bahwa berdasarkan radiogram tersebut, Ade hanya menjalankan tugas sebagai Bupati, tetapi secara administratif tetap berstatus sebagai Wakil Bupati hingga pelantikannya pada 3 Desember 2018.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Dr. H. Mohamad Zen, yang menjadi saksi dalam persidangan, menegaskan bahwa sebelum pelantikan, Ade masih berstatus sebagai Wakil Bupati yang menjalankan tugas Bupati.
“Pelantikan Ade sebagai Bupati Tasikmalaya definitif dilakukan pada 3 Desember 2018 dan berakhir pada 23 Maret 2021,” ujar Sekda Zen, sebagaimana dikutip dari situs resmi MK.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Uu Ruzhanul Ulum setelah terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.
Perdebatan Berlanjut hingga Akhir Masa Jabatan
Perselisihan tidak hanya terjadi mengenai kapan masa jabatan Ade dimulai, tetapi juga kapan masa jabatannya berakhir.
DPRD Kabupaten Tasikmalaya sempat mengajukan surat kepada Gubernur Jawa Barat untuk mengingatkan bahwa masa jabatan Bupati berakhir pada 23 Maret 2021. Menindaklanjuti hal ini, Gubernur mengajukan usulan pemberhentian kepada Mendagri, yang kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ade sebagai Bupati Tasikmalaya.
Pemohon berpendapat bahwa masa jabatan Ade berakhir pada 26 April 2021, yakni saat SK pemberhentiannya diterbitkan. Dengan demikian, Pemohon menilai Ade telah menjabat 2 tahun 7 bulan 18 hari, yang sudah memenuhi syarat satu periode jabatan, yakni minimal 2,5 tahun. Jika ditambah dengan masa jabatan periode 2020-2025 setelah Pilkada 2020, maka menurut Pemohon, Ade telah menjabat dua periode.
Sebaliknya, Termohon bersikukuh bahwa masa jabatan Ade berakhir pada 23 Maret 2021, sebagaimana yang tercantum dalam SK pemberhentian Mendagri, meskipun dokumen tersebut diterbitkan pada 26 April 2021. Dengan demikian, menurut Termohon, masa jabatan Ade hanya berlangsung 2 tahun 3 bulan 20 hari, sehingga belum mencapai batas minimal 2,5 tahun untuk dihitung sebagai satu periode penuh.
Sekda Zen memperkuat argumen ini dengan menegaskan bahwa masa jabatan Ade tidak cukup untuk dihitung sebagai satu periode penuh, sehingga Ade masih memenuhi syarat untuk kembali maju di Pilkada 2024.
Dampak Putusan MK terhadap Pilkada 2024
Perbedaan perhitungan masa jabatan ini menjadi faktor penentu dalam status pencalonan Ade Sugianto dalam Pilkada 2024.
Jika MK mengabulkan argumentasi Pemohon, maka Ade dianggap telah menjabat dua periode dan tidak dapat mencalonkan diri kembali.
Sebaliknya, jika MK menerima versi Termohon, maka Ade masih memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024.
Keputusan MK nantinya akan menjadi preseden penting dalam menentukan status pencalonan kepala daerah di berbagai wilayah pada pemilihan berikutnya.