News

Sengketa Tanah SD Indihiang Kembali Mencuat, Ahli Waris Minta Bantuan Gubernur Jabar

512
×

Sengketa Tanah SD Indihiang Kembali Mencuat, Ahli Waris Minta Bantuan Gubernur Jabar

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Alun-Alun Indihiang dan Komplek SD Indihiang, Kota Tasikmalaya kembali mencuat pada 2025. Tanah seluas kurang lebih 14.000 meter persegi yang diklaim sebagai warisan milik Nyi Mas Hamas Djuwaedi, disebut-sebut berada dalam satu hamparan yang kini sebagian besar dikuasai oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Sebelumnya, pada 12 April 2012, ahli waris pernah melakukan penyegelan terhadap Komplek SD Indihiang sebagai bentuk protes atas lambannya penyelesaian status kepemilikan tanah tersebut.

Kartika, perwakilan keluarga yang diberi kuasa oleh para ahli waris, menyatakan kecewa terhadap sikap Pemkot Tasikmalaya yang dinilai tidak transparan dan tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian masalah ini.

Saya sudah tidak percaya lagi kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya. Harta, tenaga, pikiran, dan waktu sudah kami keluarkan demi memperjuangkan sebuah kebenaran dan hak kami sebagai ahli waris Alun-Alun Indihiang dan Komplek SD Indihiang,” ujar Kartika, Jumat 16 Mei 2025.

Kartika menegaskan bahwa pemerintah sebelumnya pernah membeli sebidang tanah untuk pembangunan TK PGRI dan tanah di samping Koramil dari pihak keluarga ahli waris.

Kedua bidang tanah itu bisa disertifikatkan atas dasar ‘Segel Cap Singa’ dari masa pemerintahan kolonial Belanda. Artinya, pengakuan kepemilikan itu sah secara historis dan administratif,” tambahnya.

Sementara itu, dari pihak keluarga lainnya, Rudi—cucu dari almarhumah Oo binti H.M. Afandi—juga mengungkapkan kejanggalan dalam proses klaim kepemilikan oleh Pemkot Tasikmalaya.

Seyogianya Pemkot Tasikmalaya bisa lebih terbuka. Tanah warisan Nyi Mas Hamas seluas 1.000 tumbak atau sekitar 14.000 meter persegi itu sudah jelas letaknya di Blok Pamundutan. Pemerintah juga pernah membeli sebagian kecilnya. Jadi, aneh kalau sekarang pemerintah mengklaim sisanya sebagai milik mereka. Masa pemerintah membeli tanah dari pemerintah sendiri?” kata Rudi dengan nada heran.

Kartika juga menambahkan bahwa pihaknya kini mengajukan permohonan dukungan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, untuk membantu menyelesaikan polemik ini.

Kami minta Pak Dedi Mulyadi bisa membantu membuka jalan penyelesaian. Sudah terlalu lama polemik ini terlunta-lunta tanpa kejelasan,” harapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, tanah yang disengketakan masih dikuasai oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya. Belum ada keputusan hukum final yang mengembalikan lahan tersebut kepada para ahli waris, sehingga pembagian warisan pun belum bisa dilakukan.(Ryan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *