Soal Hak Angket Pemilu 2024, Neng Madinah Harapkan Akan Ada Perkembangan

Soal Hak Angket Pemilu 2024, Neng Madinah Harapkan Akan Ada Perkembangan

TASIK.TV | Anggota DPRD Jawa Barat, Hj. Neng Madinah, mengisyaratkan adanya kemungkinan perkembangan dalam proses hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 pada pekan depan. Ia menyebut bahwa beberapa Fraksi tengah menjalin komunikasi intensif di DPR.

"Dilihat dari perkembangan saat ini, fraksi-fraksi sepertinya terus menjalin komunikasi intensif. Semoga saja ada kabar gembira di pekan depan," ujar Neng Madinah, Sabtu 16 Maret 2024.

Penggunaan hak angket di DPR awalnya diusulkan oleh calon presiden Ganjar Pranowo yang merasa adanya kecurangan pada Pemilu 2024. Usulan penggunaan hak angket kemudian disampaikan oleh tiga anggota DPR dalam Rapat Paripurna ke-13, masa sidang IV 2023-2024 pada 5 Maret lalu. Ketiganya adalah anggota fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, anggota fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, dan anggota fraksi PDIP, Aria Bima.

Meskipun demikian, usulan mengenai hak angket tersebut belum diajukan secara resmi melalui Badan Musyawarah DPR. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), hak angket setidaknya harus diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Usul hak angket tersebut kemudian akan disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.

Usulan tersebut baru akan menjadi resmi sebagai hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat Paripurna yang dihadiri oleh lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR, dan keputusan diambil melalui persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir.

Kemudian, DPR akan memutuskan untuk menerima atau menolak usulan hak angket tersebut. Jika diresmikan, DPR akan membentuk panitia khusus yang diisi oleh seluruh unsur fraksi DPR. Namun, jika DPR menolak, usulan hak angket tersebut tidak dapat diajukan kembali.