Soal Kepgub Penetapan Upah Pekerja, Neng Madinah: Kita Berpegang pada Kebijakan Upah Buruh

Soal Kepgub Penetapan Upah Pekerja, Neng Madinah: Kita Berpegang pada Kebijakan Upah Buruh

TASIK.TV | Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyampaikan bahwa posisinya sulit untuk mengakomodasi keinginan serikat buruh terkait dengan penerbitan keputusan gubernur (Kepgub) mengenai penetapan upah pekerja di atas satu tahun.

Hal ini dikarenakan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikatnya pada regulasi tertentu yang harus diindahkan dalam membuat kebijakan.

Bey Machmudin menegaskan bahwa meskipun aksi massa serikat buruh di depan Gedung DPRD Jawa Barat dan audiensi yang dilakukan telah berlangsung, hal tersebut tidak akan mengubah keputusannya.

"Saya sebagai ASN terikat pada aturan baku. Saya tidak dapat mengeluarkan Kepgub untuk upah buruh di atas satu tahun," ucap Bey Machmudin setelah menjalani audiensi di Ruang Komisi V DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Rabu, 3 April 2024.

Meskipun demikian, Bey Machmudin memberikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD Jawa Barat yang telah memfasilitasi audiensi bersama serikat buruh. Ia juga mengakui dorongan dari anggota legislatif yang meminta Pemerintah Provinsi Jabar untuk melakukan penelaahan terkait penetapan Kepgub terkait upah buruh di atas satu tahun.

"DPRD telah meminta kami untuk melakukan penelaahan kembali. Kami akan menelaah kembali hal ini. Namun, sikap kami sebagai Pj Gubernur Jabar tetap tidak akan mengeluarkan keputusan terkait upah buruh di atas satu tahun," tambahnya.

Di sisi lain, Angota Komisi V DPRD Jabar, Neng Madinah, mengindikasikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengundang asosiasi, Kadin, dan Apindo untuk melakukan diskusi bersama serikat buruh guna mendengar pendapat mereka mengenai potensi Kepgub terkait upah di atas satu tahun.

"Kami akan mendengarkan harapan dari serikat buruh serta keinginan dari asosiasi pengusaha," jelasnya.