Sosialisasikan Perda Jabar No.15 Tahun 2017, Langkah Proaktif Menuju Kemajuan Ekonomi Kreatif

Sosialisasikan Perda Jabar No.15 Tahun 2017, Langkah Proaktif Menuju Kemajuan Ekonomi Kreatif

TASIK.TV | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra Persatuan, Neng Madinah melaksanakan sosialisasi atau penyebaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Komplek Pesantren Cipasung, Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat pada Sabtu 08 Juni 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan Ponpes Cipasung, tokoh warga, para guru, dan santri.

Dalam paparannya, Bunda Neng menyatakan bahwa sosialisasi Perda tentang Ekonomi Kreatif sangat penting untuk mendukung peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya dari sektor pariwisata.

Sebagaimana yang diketahui, menurut Neng Madinah, Kabupaten Tasikmalaya terkenal dengan potensi alamnya yang mendukung kegiatan pariwisata.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif berbasis pariwisata dan budaya. Hal ini tentu harus menjadi perhatian masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam upaya mengembangkan potensi wisata di daerah mereka," jelas Neng Madinah.

Bunda Neng menambahkan bahwa melalui sosialisasi atau penyebaran Perda ini, masyarakat dapat mengetahui dan mengimplementasikan isi dari aturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

“Ekonomi kreatif harus berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat, terutama masyarakat Desa Karangjaya, melalui berbagai kegiatan berbasis potensi wisata, memanfaatkan kekayaan alam, budaya, dan karakteristik masyarakat desa,” tambah legislator dari Dapil XV Jabar, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya ini.

Menurut Neng Madinah, hal ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain, dengan membuka lapangan kerja baru dan menciptakan iklim usaha kreatif yang kondusif serta memperkuat budaya yang bersifat global.

Selain itu, Bunda Neng menekankan pentingnya mengkolaborasikan keberpihakan pada nilai-nilai seni dan budaya, serta memaksimalkan pemberdayaan dan potensi sumber daya manusia kreatif dan inovatif di daerah Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Tasikmalaya.

“Potensi ekonomi kreatif di Jawa Barat cukup besar dan perlu dikembangkan serta dimanfaatkan secara optimal melalui perluasan produk ekonomi kreatif, penyediaan infrastruktur, serta teknologi informasi dan komunikasi yang berkualitas,” ujarnya.

Oleh karena itu, diperlukan sebuah kebijakan publik yang dapat menjadi payung hukum regulasi bagi para pelaku ekonomi kreatif.

“Kini, sudah tersedia payung hukumnya. Dan Perda ini perlu disosialisasikan agar masyarakat mengetahui bahwa di Jawa Barat telah ada Perda tentang pengembangan ekonomi kreatif, yaitu Nomor 15 Tahun 2017,” pungkas Neng Madinah.