TASIK.TV | Ketua Umum Komite Mahasiswa Unsil Kota Tasikmalaya, Dendy Bima Ardana, menyoroti dugaan belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada dapur MBG di Kota Tasikmalaya.
Hal itu disampaikan Dendy kepada awak media di halaman Kampus Universitas Siliwangi, Jumat 13 Februari 2026, berdasarkan hasil observasi dan peninjauan lapangan yang dilakukan pihaknya.
“Berdasarkan hasil observasi, dapur MBG diketahui belum dilengkapi dengan sistem IPAL. Ini menunjukkan bahwa limbah cair dari aktivitas operasional dapur belum melalui tahapan pengolahan sesuai standar sanitasi dan lingkungan,” ujar Dendy.
Ia menjelaskan, limbah cair dari aktivitas dapur umumnya berasal dari proses pencucian bahan makanan, peralatan masak, serta sisa pengolahan makanan. Limbah tersebut, kata dia, mengandung minyak, lemak, sisa bahan organik, deterjen, dan zat kimia lain yang berpotensi mencemari lingkungan apabila dibuang langsung ke saluran umum tanpa pengolahan.
“Kondisi ini tidak hanya berdampak pada aspek kebersihan dan estetika lingkungan, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Dendy, limbah cair yang tidak diolah dengan baik dapat menjadi media pertumbuhan mikroorganisme patogen, menimbulkan bau tidak sedap, menyumbat saluran air akibat penumpukan lemak, hingga mencemari air tanah maupun badan air di sekitarnya.
Ia menilai, dalam jangka panjang kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip pengelolaan lingkungan berkelanjutan serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan limbah cair.
Dari perspektif tata kelola institusi, lanjutnya, keberadaan IPAL merupakan indikator pemenuhan standar higienitas dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Karena itu, ia mendesak agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti melalui perencanaan dan pembangunan sistem pengolahan limbah yang memadai.
“Implementasi IPAL bukan hanya upaya pencegahan pencemaran, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial dan komitmen terhadap perlindungan kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” kata Dendy.
Komite Mahasiswa Unsil juga mempertanyakan peran Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Pemerintah Kota Tasikmalaya, serta DPRD Kota Tasikmalaya dalam melakukan pengawasan terhadap operasional dapur tersebut.
Ia menegaskan, apabila dapur tidak memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku, maka perlu ada langkah tegas dari pemerintah.
“Dapur yang tidak sesuai dengan spesifikasi harus segera ditutup dan diberhentikan sampai memenuhi standar yang ditetapkan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola dapur MBG maupun Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait temuan tersebut.(Ryan)











