TASIK.TV | Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo.
Ia sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu muridnya.
Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Vivi Fatmawaty Ali menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.
“Majelis hakim sejalan dengan nota pembelaan terdakwa dan tidak sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dan hak-haknya wajib dipulihkan,” kata Vivi.
Hal serupa disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, yang menegaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan Supriyani bersalah dalam kasus ini. Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
“Hak-hak terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, harus dipulihkan. Barang bukti berupa sepasang seragam SD, pakaian lengan pendek bermotif batik, celana panjang merah, serta sebuah sapu ijuk akan dikembalikan kepada saksi-saksi terkait,” ujar Stevie.
Ia juga menyatakan bahwa biaya persidangan akan sepenuhnya ditanggung oleh negara.
“Putusan ini telah disepakati dalam musyawarah majelis hakim PN Andoolo pada Senin, 25 November 2024,” jelasnya.
Keputusan untuk membebaskan Supriyani disambut dengan rasa syukur oleh rekan-rekan dan keluarganya yang hadir di ruang sidang.
Setelah sidang usai, Supriyani terlihat menangis haru sambil memeluk para sahabatnya yang selama ini terus memberikan dukungan moral.