TASIK.TV | Kota Tasikmalaya kembali gagal meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) 2025. Salah satu penyebab utamanya adalah belum adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang KLA, yang menjadi indikator penting dalam penilaian tingkat nasional.
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim, mengatakan upaya pemenuhan indikator sebenarnya sudah dilakukan sejak 2024. Namun, regulasi yang tersedia baru sebatas Peraturan Wali Kota (Perwal) dan itu tidak cukup untuk memenuhi standar penilaian nasional.
“Kami sudah berupaya, tetapi ternyata Perwal saja tidak cukup,” ujar Aslim, Senin (18/8/2025).
Selain regulasi, masih maraknya kasus kekerasan terhadap anak di Kota Tasikmalaya juga menjadi catatan serius. Persoalan ini menunjukkan perlindungan terhadap anak belum berjalan optimal.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Yadi Mulyadi, menambahkan bahwa pembahasan Perda KLA belum dilakukan karena DPRD masih memprioritaskan Raperda Lanjut Usia. Namun, menurutnya, Perda KLA mendesak untuk segera dibentuk agar ada dasar hukum yang kuat dalam melindungi hak anak, khususnya di sektor pendidikan formal.
“Perda anak ini mendesak. Pemerintah daerah perlu menunjukkan keberpihakannya terhadap anak. Lagi pula, anggaran pembentukan Perda tidak besar dan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menunda,” kata Yadi.
Kegagalan meraih KLA tahun ini menegaskan perlunya komitmen politik dan regulasi yang jelas. Tanpa itu, perlindungan anak di Kota Tasikmalaya dikhawatirkan hanya berhenti pada tataran program tanpa kepastian hukum yang mengikat.