News

Tarung Derajat Sambut Tegaknya Hukum Terhadap Geng Motor di Tasikmalaya

691
×

Tarung Derajat Sambut Tegaknya Hukum Terhadap Geng Motor di Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah menjatuhkan putusan atas kasus pembacokan yang terjadi di Jalan SL Tobing, Kota Tasikmalaya, pada 17 November 2024.

Empat terdakwa, yaitu FM (17 tahun), RS (16 tahun), DW (16 tahun), dan RR (15 tahun), dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta hukuman dua tahun penjara bagi para terdakwa.

Kuasa hukum korban, Windi Harisandi, SH, menyatakan menerima putusan tersebut.

“Alhamdulillah, dalam sidang kasus geng motor ini, hakim telah menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya. Kami sebagai kuasa hukum korban menerima keputusan hakim,” ujar Windi.

Ia juga menambahkan bahwa putusan tersebut telah menyelesaikan berbagai isu yang berkembang, seperti tuduhan salah tangkap dan penyiksaan, yang terbukti tidak berdasar.

“Dengan vonis ini, terbukti bahwa semua bukti dan saksi sudah cukup untuk memastikan bahwa terdakwa bersalah. Jika terjadi salah tangkap, tentu hal itu tidak akan terkonfirmasi di pengadilan,” jelasnya.

Windi juga menyoroti penolakan majelis hakim terhadap keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa, yang sebagian besar tidak dipertimbangkan.

Ia menilai bahwa majelis hakim lebih mengacu pada hasil penelitian dari Badan Pemasyarakatan (Bapas), meskipun hal tersebut seharusnya bersifat formal dan dibuktikan di persidangan.

Selain itu, Windi mempertanyakan mengapa rekaman CCTV di lokasi kejadian tidak dijadikan alat bukti.

“Dalam rekaman CCTV, tidak terlihat gambar yang menunjukkan bahwa terdakwa melakukan kekerasan di lokasi kejadian,” ungkapnya.

Pihaknya berencana berkonsultasi dengan keluarga korban untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Namun, ia mengindikasikan kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan banding.

Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Khoeruman Pandu Kesuma Harahap, menjelaskan alasan di balik putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ia menyebutkan bahwa para terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum dan diharapkan dapat memperbaiki perilaku mereka di masa mendatang.

“Selain itu, dua terdakwa masih berstatus pelajar. Namun, hal yang memberatkan adalah mereka memberikan keterangan yang berbelit-belit, aksi mereka meresahkan masyarakat, dan mereka tergabung dalam geng motor,” ujarnya.

Ketua Umum Tarung Derajat Tasikmalaya, H. Noves Narayana, menyampaikan rasa syukur atas penegakan hukum yang tegas dan adil di Kota Tasikmalaya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tasikmalaya Kota, kejaksaan, dan hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya atas tugas yang dijalankan dengan baik dan benar,” ucap Noves.

Ia juga menegaskan bahwa putusan ini memberikan pesan kuat kepada masyarakat, khususnya anak muda, klub motor, dan geng motor, bahwa Kota Tasikmalaya memiliki sikap tegas terhadap tindakan kriminal.

“Siapapun yang melanggar hukum di Kota Tasikmalaya akan berhadapan dengan hukum dan masyarakat setempat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *