TASIK.TV | Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya mengadakan Rapat Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu, 4 Desember 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, 39 Kepala Puskesmas dari berbagai kecamatan, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pengembangan SDMK dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Rahayu Nurhaida, S.KM., S.Si.T., M.M.Kes., menekankan pentingnya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Ia menyebut bahwa kelompok rentan seperti ibu hamil, bayi, balita, lansia, dan individu dengan masalah kesehatan tertentu harus dijaga agar tidak terpapar asap rokok, karena dampaknya dapat mengganggu kesehatan mereka.
“Pembangunan kesehatan harus fokus melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama kelompok rentan. Selain itu, mirisnya, saat ini tingkat merokok di kalangan usia sekolah sudah sangat meningkat,” ungkap Rahayu.
Rahayu menambahkan bahwa tujuan utama pembentukan Perda KTR bukan untuk melarang orang merokok, tetapi untuk mengatur area merokok agar hak perokok dan non-perokok sama-sama terlindungi.
“Perda ini fungsinya adalah untuk mengatur di mana area merokok atau smoking area, sehingga perokok dapat menuntaskan haknya tanpa mengganggu hak orang lain,” ujarnya.
Baca juga: Prestasi Gemilang Tasikmalaya, Penghargaan ADINKES untuk Penanganan TBC dan HIV/AIDS
Kabupaten Tasikmalaya saat ini belum memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok, meskipun sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur hal tersebut. Perda KTR diharapkan dapat memperkuat implementasi dari Perbup tersebut.
“Walaupun masih berbentuk Perbup, aplikasinya sudah sangat luar biasa, karena Bapak Bupati menekankan penerapannya di lapangan,” kata Rahayu.
Kolaborasi dengan berbagai dinas, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pendidikan (Disdik), juga telah dilakukan untuk mendukung program ini, misalnya melalui sekolah berbudaya lingkungan dan program Adipura.
Baca juga: Himbauan Dinkes Tasikmalaya, Urus PIRT Secara Online, Mudah, Cepat, dan Gratis
Melalui Perda KTR ini, Dinas Kesehatan berharap dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
“Meski ada sanksi dalam Perda ini, tujuannya bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk membangun kedisiplinan. Dengan begitu, masyarakat tahu di mana mereka bisa merokok dan di mana tidak boleh merokok, sehingga kedua hak bisa terjamin,” jelas Rahayu.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan mengingatkan sesama mengenai area yang diperbolehkan untuk merokok.
“Kami menghimbau masyarakat untuk membantu pemerintah mengaplikasikan Perda ini di lapangan, sehingga kesadaran bersama dapat terwujud,” pungkasnya.
Pembentukan Perda KTR ini menjadi langkah penting bagi Kabupaten Tasikmalaya dalam mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh warganya.