News

Tasikmalaya Sesuaikan Jam Masuk Sekolah, TK Masuk 07.30 SD-SMP 06.30

17
×

Tasikmalaya Sesuaikan Jam Masuk Sekolah, TK Masuk 07.30 SD-SMP 06.30

Sebarkan artikel ini

TASIK.TV | Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Pendidikan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58 Tahun 2025 terkait jam efektif pembelajaran di satuan pendidikan.

Berdasarkan surat edaran tersebut, hampir seluruh jenjang pendidikan diimbau untuk memulai kegiatan belajar pada pukul 06.30 WIB, yang mulai diterapkan hari ini, Senin 14 juli 2025.

Namun, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Tedi, menyebutkan bahwa pihaknya melakukan penyesuaian sesuai kondisi daerah. Untuk siswa PAUD, TK, RA, dan sederajat, jam masuk sekolah ditetapkan pukul 07.30 WIB.

Sedangkan siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengikuti ketentuan yang diatur gubernur, yakni masuk pukul 06.30 WIB.

Tedi menjelaskan, kebijakan ini diterapkan dalam skema lima hari belajar, mulai Senin hingga Jumat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa fleksibilitas tetap diberikan bagi sekolah yang menerapkan sistem enam hari belajar.

“Sekolah yang memilih belajar enam hari, Senin sampai Sabtu, dengan jam masuk pukul 07.00 juga diperbolehkan. Kami akan menyesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing,” jelas Tedi.

Ia menambahkan, penerapan jam masuk pukul 06.30 bukanlah kewajiban mutlak. Sekolah tetap diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan dengan situasi masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Bisa saja, di satu daerah sistem enam hari lebih cocok. Tinggal melaporkan dengan pertimbangan yang ada, termasuk masukan dari masyarakat. Intinya, kami fleksibel dan mengedepankan kearifan lokal,” tandasnya.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam mengakomodasi kebijakan pemerintah provinsi, tanpa mengabaikan konteks lokal, demi mendukung proses pembelajaran yang optimal sesuai kebutuhan siswa di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *