TASIK.TV | Di tengah derasnya arus disrupsi digital dan modernisasi, budaya lokal kerap berada dalam posisi rentan dan terancam tergerus zaman. Namun demikian, Dewan Kebudayaan diharapkan hadir sebagai garda terdepan untuk memastikan kekayaan budaya Kota Tasikmalaya tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang sebagai kekuatan identitas sekaligus penopang kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Kebudayaan Kota Tasikmalaya, Rd. H. Dicky Z. Sastradikusumah, SE, AK, saat ditemui di kediamannya, Jumat 26 Desember 2025.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini Dewan Kebudayaan belum dapat bergerak maksimal karena belum terbitnya surat keputusan (SK) resmi serta belum adanya dukungan anggaran dari pemerintah.
“Selama SK belum keluar, kami belum bisa mengapresiasi dan mengakomodasi kepentingan akar rumput kebudayaan. Bahkan meskipun SK sudah terbit, tanpa dukungan anggaran dari dinas, provinsi, maupun Kementerian Kebudayaan, Dewan Kebudayaan tetap tidak bisa berjalan. Pengurus Dewan Kebudayaan bukanlah ‘Sinterklas’ yang harus menutup seluruh kebutuhan anggaran kegiatan kebudayaan,” ujar Dicky.
Ia berharap pada tahun anggaran 2026 mendatang terjadi perubahan signifikan, sehingga percepatan kemajuan kebudayaan di Kota Tasikmalaya dan daerah lainnya dapat terwujud.
“Saya mendapat informasi bahwa setelah terbentuknya Kementerian Kebudayaan dan terbitnya pergub, kode rekening anggaran sudah mengalami perubahan, tidak seperti tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Ini sangat strategis dan akan memberikan manfaat besar bagi kepentingan pemajuan kebudayaan,” jelasnya.
Menurut Dicky, pelestarian budaya memiliki peran penting dalam penguatan identitas dan karakter bangsa. Menjaga budaya berarti merawat nilai-nilai luhur, bahasa daerah, serta kearifan lokal yang menjadi fondasi moral masyarakat. Dalam konteks ini, Dewan Kebudayaan berperan dalam menginternalisasi nilai-nilai tersebut guna mencegah krisis karakter dan memperkuat persatuan.
Ia juga menyoroti persoalan regulasi yang dinilai belum sinkron. Dicky menyebutkan bahwa Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 39 Tahun 2015 sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, seiring hadirnya Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kebudayaan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Berdasarkan keterangan Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya yang saya terima, sangat disayangkan bagian hukum Pemkot Tasikmalaya dinilai lalai karena tidak memberikan masukan atau saran kepada wali kota untuk mencabut Perwalkot Nomor 39 Tahun 2005, padahal sudah ada perda dan undang-undang yang lebih baru,” katanya.
Lebih lanjut, Dicky menegaskan bahwa keberadaan Dewan Kebudayaan yang telah dikukuhkan merupakan strategi penting dalam pemajuan kebudayaan. Melalui berbagai program seperti festival seni, edukasi kebudayaan, hingga perlindungan cagar budaya, Dewan Kebudayaan diharapkan mampu mendorong inovasi sekaligus regenerasi seniman muda.
“Kegiatan kebudayaan ini tidak hanya berdampak pada aspek pelestarian budaya, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan pariwisata lokal,” paparnya.
Ia pun berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan terhadap Dewan Kebudayaan Kota Tasikmalaya dapat terus diperkuat. Menurutnya, dukungan tersebut merupakan bentuk investasi jangka panjang bagi identitas, karakter, dan kesejahteraan generasi mendatang.
“Mari bersama-sama menjaga, memajukan, dan membanggakan budaya kita, sebelum warisan tak ternilai ini hanya menjadi cerita usang,” pungkas Dicky.(Ryan)











