UMP Jabar Tahun 2024 Naik 3,57 Persen, Neng Madinah: Cek Kondisi Lapangan, Masyarakat Tidak Puas

UMP Jabar Tahun 2024 Naik 3,57 Persen, Neng Madinah: Cek Kondisi Lapangan, Masyarakat Tidak Puas

TASIK.TV |  Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Hj Neng Madinah mengungkapkan kritik terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2024. Meskipun UMP Jabar naik sebesar 3,57 persen, atau sekitar Rp70.825 dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495,

Bunda Neng, panggilan akrabnya, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar seharusnya lebih mempertimbangkan kondisi di lapangan, situasi ekonomi masyarakat, inflasi, dan daya beli yang tengah melemah ketika menetapkan UMP Jabar Tahun 2024.

Keluhan terhadap kenaikan UMP sebesar 3,57 persen tersebut disampaikan oleh sejumlah pekerja, termasuk 11 perwakilan serikat pekerja Jabar yang baru-baru ini melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Jawa Barat. Mereka menyampaikan ketidakpuasan terkait kenaikan UMP Jabar Tahun 2024.

“Kami memahami ketidakpuasan masyarakat, terutama dari 11 perwakilan serikat pekerja wilayah Jabar yang mengadukan hal ini kepada kami,” ujar Bunda Neng, Minggu 3 Desember 2023.

Menurut Bunda, masyarakat atau serikat pekerja merasa kurang puas karena UMP Jabar Tahun 2024 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. PP tersebut dikenal sebagai revisi dari PP 36 Tahun 2021 dan PP 78 Tahun 2015.

Selain itu, kurangnya kepuasan juga disebabkan oleh pandangan bahwa proses penetapan UMP Jabar Tahun 2024 tidak memadai dalam menampung aspirasi para pekerja.

“Para pekerja merasa kurang puas, karena UMP Jabar Tahun 2024 merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2023, dan pekerja merasa bahwa prosesnya tidak memperhitungkan aspirasi mereka,” tegasnya.