TASIK.TV | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Jabar Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Para tersangka antara lain Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto. Tiga lainnya merupakan pengendali agensi, yakni Ikin Asikin Dulmanan dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik dari BSC Advertising serta Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelimanya diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa dalam proses penempatan iklan Bank BJB di berbagai media, termasuk televisi, cetak, dan online. Dana yang dikucurkan BJB untuk iklan mencapai Rp 409 miliar, dan tersebar ke enam perusahaan.
Rinciannya: PT CKMB menerima Rp 41 miliar, PT CKSB Rp 105 miliar, PT AM Rp 99 miliar, PT CKM Rp 81 miliar, PT BSCA Rp 33 miliar, dan PT WSBE Rp 49 miliar. Namun, KPK menemukan adanya selisih dana sebesar Rp 222 miliar antara jumlah yang dibayarkan oleh BJB ke agensi dan yang benar-benar disalurkan ke media.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK juga menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung. Langkah ini dilakukan karena saat kejadian berlangsung, Ridwan Kamil menjabat sebagai komisaris Bank BJB.
“Gubernur secara otomatis menjadi komisaris di bank milik pemerintah daerah tingkat provinsi. Itu alasan kenapa ada keterkaitannya,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang elektronik dan satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Battle milik Ridwan Kamil. Namun, motor tersebut belum dipindahkan ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) karena masih digunakan oleh pemiliknya dalam status pinjam pakai.
Barang bukti elektronik itu akan diperiksa guna mendalami apakah Ridwan Kamil mengetahui atau turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami akan membuka barang bukti elektronik dan mengkonfirmasi keterangan saksi-saksi. Itu yang sedang kami telusuri,” ujar Asep.
Hingga saat ini, status Ridwan Kamil dalam perkara tersebut masih sebagai saksi. KPK akan memanggilnya untuk memberikan keterangan setelah tahap pendalaman selesai. “Itu tergantung penyidik, secepatnya,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.